Perumahan Klipang Persada Mas Seret Direktur PT Cipta Persada Mas ke Jeruji Besi

oleh

Semarang – Kasus dugaan penipuan terjadi atas jual beli Perumahan Klipang Persada Mas di Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang. Kasus menyeret R Andri Himawan SE bin Soekardjan, Direktur PT Cipta Persada Mas atau Liviya Jaya Property.

Andri telah ditetapkan tersangka atas penyidikan Polrestabes Semarang dan ditahan penyidik di Rutan sejak 10 November 2018 sampai kini. Atas kasus itu, R Andri segera diadili di pengadilan karena perkaranya telah dilimpahkan.

Informasinya, sidang perdana digelar, Kamis (27/12/2018) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja.

“Perkara terdaftar dalam nomor 882/Pid.B/2018/PN Smg dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Meta Permatasari SH. Perkaranya akan diperiksa majelis hakim terdiri ketua Suranto SH, Muhamad Yusuf SH MH dan Abdul Wahib sebagai hakim anggota dibantu Kurniawan Ashari ST SH MHum,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (27/12/2018).

R Andri disangka melakukan penipuan dan penggelapan dana konsumennya. Kasus terjadi pada tanggal 2 Februari 2017 atau setidaknya pada tahun 2017 di Kantor Pemasaran Perumahan Klipang Persada Mas di Perumahan Klipang Persada Mas Blok C.25 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan tipu muslihat atau dengan rangkaian kata-kata kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” ungkap jaksa dalam berkas perkaranya.

Dalam kasus itu, R Andri Himawan disangka merugikan konsumennya, Ratih Ekaning Kurniasari Rp 225 juta. R Andri Himawan dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

INFO lain :  Amat Antono Tak Ingat Jumlah Uang Insentif RSUD Kraton Pekalongan yang Diterimanya
INFO lain :  Sopir dan Penumpang Truk Penabrak Polisi Polda Jateng Diamankan

(far/dit)