Direktur PT Cipta Persada Mas Gelapkan Sertifikat Konsumen Perumahan Klipang Persada Mas

oleh

Sekira 3 bulan setelah pelunasan pembayaran, sesuai janji R Andri maka saksi Ratih hendak meminta sertifikat asli. Tetapi R Andri mengaku belum bisa menyerahkan sertifikat yang diminta.

R Andri beralasan sertifikat masih dalam proses pemecahan pada Kantor Pertanahan (BPN). Selanjutnya setelah beberapa bulan ketika saksi Ratih dan saksi Andri Fahmi akan meminta sertifikatnya lagi, terdakwa menjadi sulit dihubungi.

Bahwa ternyata sertifikat asli rumah seluas + 90 meter persegi yang berlokasi di Cluster Liviya Kav. 7 No. 7 Jl. Liviya Blok D Perumahan Klipang Persada Mas II Semarang tersebut sudah dilakukan pemecahan menjadi Sertifikat HM No. 12868 atas nama Raden Sinardhono Dwi Sunu.

INFO lain :  Gugatan PKS Semarang Soal Rebutan Kursi Ketua dan Sekertaris

Sertifikat itu juga telah dijaminkan pada KSP Restu Indo Agung Semarang sejak 3 Desember 2016. Sebelumnya R Andri tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada saksi Ratih dan suaminya.

R Andri mengakui menggunakan uang milik saksi Ratih dan Andri Fahmi untuk keperluannya menyelesaikan permasalahan jual beli tanah miliknya bukan untuk melunasi sebagian kredit dan mengambil sertifikat HM No. 12868 yang telah dijaminkan pada KSP Restu Indo Agung yang statusnya akan dilakukan pelelangan karena pembayaran angsurannya macet.

INFO lain :  Kuliah Umum Lelang Instrumen Penggerak Ekonomi USM Bersama DJKN DIY dan Jateng

Akibat perbuatan R Andri Himawan, saksi Ratih Ekaning Kurniasari mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 225 juta. Perbuatan R Andri Himawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Kedua, Pasal 372 KUHP.

Sidang perdana digelar diagendakan digelar, Kamis (27/12/2018) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja PN Semarang.

“Perkara terdaftar dalam nomor 882/Pid.B/2018/PN Smg dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Meta Permatasari SH. Perkaranya akan diperiksa majelis hakim terdiri ketua Suranto SH, Muhamad Yusuf SH MH dan Abdul Wahib sebagai hakim anggota dibantu Kurniawan Ashari ST SH MHum,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (27/12/2018).

(far/dit)