Kasus Limbah Pabrik Kabel Jepara Dibakar di Demak Dikeluhkan Warga

oleh

Semarang – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 terjadi dari sebuah pabrik pembuatan komponen otomotif di Jepara. Pabrik disebut tak mengolah limbah kabel sesuai ketentuan dan justeru hanya membakarnya.

Kondisi itu dikeluhkan warga sekitar yang memprotes dan membuatnya menggelar unjuk rasa. Kasusnya juga diadukan ke pihak berwajib dan kini dalam penanganan aparat berwenang.

Solekhan, Ketua Aliansi Pemuda Bugel (APB) mengungkapkan, pembakaran limbah kabel B3 berasal dari pabrik PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia (Sami) di Desa Sengin Bugel RT 3 RW 3 Mayong Jepara. APG mengaku menemukan kejanggalan dalam pengelolaan limbah sejak 2 tahun terakhir.

INFO lain :  Vonis Kasasi M Habib Shaleh, Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga 7 Tahun Penjara

Pengelolaan limbah diadakan lewat lelang oleh PT Emas Mangkubumi Utama Sejahtera, selaku pengelola kawasan PT Sami. Sejak 2015 sampai akhir 2016, pengelolaan dikerjakan CV Putera Jepara.

“Tapi sejak 2016 dikelola Mulyono, orang Demak tanpa bendera perusahaan. Kami menduga pengelolaan Mulyono tidak berizin dan hanya pinjam bendera PT Lut Putera Solder di Tegal. Harusnya limbah dikelola pihak perusahaan berizin. Ada tempat khusus tersediri,” ungkap Solekhan kepada wartawan di Semarang mengungkapkan, Selasa (25/12/2018).

Dari penelusurannya, limbah diketahui dibawa ke daerah Wonosalam, tepatnya di belakang Polres Demak dan dibakar di sana. Atas kasus itu, Solekhan mengaku pernah mengadukan ke polisi dan pernah diklarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

INFO lain :  "Status" Ganjar Sandera PDIP Tentukan Sikap Pilkada Jateng

“Kami punya bukti foto dan video serta rekaman pegawai, bahwa limbah kabel itu dibakar di lahan kosong. Empat kali, pada April dan Agustus lalu menggelar aksi, menuntut agar pengelolaan limbah diberikan ke warga,” katanya.

Dikonfirmasi perihal itu, Sigit P, Asisten Manager PT SAMI tidak mengangkat teleponnya. Sementara, PT Emas Mangkubumi Utama Sejahtera dan CV Putera Jepara belum dapat dikonfirmasi perihal itu.

INFO lain :  Banding, Vonis Penebang Sono Keling Hotel Sky Garden Gombel Jadi 7 5 Bulan Penjara

B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.