Penemuan Mayat di MC Mejasem Korban Pembunuhan

oleh

Tegal – Penemuan mayat di sebuah lahan kosong yang sempat menggegerkan warga Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (17/12/2018) lalu diketahui merupakan korban pembunuhan sadis.

Hal itu setelah pihak Sat Reskrim Polres Tegal melakukan visum pada tubuh korban yang bernama Sujari (50), Jumat (21/12/2018).

Pada jasad warga Desa Kemanggungan, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal itu banyak ditemukan adanya bekas luka akibat benda tajam. Dari hasil pengembangan, aksi sadis pelaku saat menghabisi nyawa korban juga terekam kamera pengintai (CCTV).

INFO lain :  Wifi Gratis Mulai Memancar di Kabupaten Batang

Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto dalam gelar perkara, Selasa (25/12/2018) menyebutkan, pelaku pembunuhan tersebut merupakan tetangga dekat korban yang masih satu desa, yakni Agus Riyanto (28).

“Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam. Dimana ibu pelaku dijadikan selingkuhan oleh sang korban yang sebenarnya juga telah memiliki istri,” ungkap Kapolres.

Adapun kronologi kejadian bermula, setelah korban melanggar perjanjian yang telah dibuat pada 2015 silam. Dimana pada saat itu, korban telah berjanji untuk menyudahi hubungan terlarang dengan ibu pelaku. Namun, belakangan diketahui korban dan ibu pelaku masih menjalin asmara secara diam-diam.

INFO lain :  Dukun di Wonogiri Mengaku Bisa Gandakan Uang Ditangkap

“Karena marah, pelaku menghubungi korban menggunakan telepon genggam (HP) milik adiknya untuk janjian ketemu. Memang HP itulah yang menjadi alat komunikasi antara ibu korban dan pelaku,” imbuh Kapolres.

Saat korban sudah berada di tempat yang dijanjikan, pelaku pun mulai menguntit hingga akhirnya mengeluarkan parang dan menyerang korban.

INFO lain :  Belasan Ribu Pemilih di Batang Terancam Kehilangan Hak Pilih

“Saat korban sudah berada dekat di lahan kosong, pelaku mengejarnya dengan membawa parang. Korban lebih dulu kena luka di punggung. Akhirnya dengan emosi yang meluap, sang pelaku menghabisi korban hingga tewas,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(nin/teg)