Kasus Korupsi Kasda Sragen Seret Agus Fatchurrahman, Pendukung Mantan Bupati Sebut Ada Konspirasi

oleh

Sragen – Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (KOMPPAS) menilai penetapan tersangka mantan Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman dalam kasus korupsi kas daera (Kasda) tidak fair. Menurutnya KOMMPAS langkah Kejaksaan Negeri menetapkannya sebagai tersangka mengusik hati warga Sragen dan mengganjalnya dalam kontestasi DPR RI pada pemilu 2019 mendatang.

“Kok tidak dihukum dulu-dulu. Ini ada kecenderungan balas dendam politik. Ini ada konspirasi politik. pencalonan DPR RI AS, di ganjal dengan kasus yang kadaluarsa. Kita dukung AS supaya ada warga sragen yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, supaya warga sragen ada yang menjadi menteri,“ kata Koordinator KOMPPAS, Sunarto atau sering dipanggil Narto Pelo, kemarin.

Senin (17/12), KOMMPAS menggelar aksi unjuk rasa, turun ke jalan menyikapi penegakan hukum dan keadilan atas kasus korupsi yang oleh Kejari Sragen itu. Aksi Damai dengan membawa spanduk bertuliskan “Agus Fatchur Rahman Bukan Koruptor” dan tulisan lainnya.

INFO lain :  Anggota DPR RI Nasdem Fadholi Usulkan Timsesnya Peroleh Bantuan

Aksi tersebut juga membawa replika anjing dan atribur bendera merah putih, memperoleh pengamanan sejumlah 226 personil Polres Sragen Polda Jawa Tengah dipimpin langsung Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan.

Usai mendengarkan orasi, massa kemudian berdoa sejenak kemudian bergerak melakukan long march menuju kejaksaan Sragen. Long march tersebut dikawal langsung Kapolres sampai kantor Kejari Sragen.

INFO lain :  Kejaksaan Agung Ringkus DPO Kasus Ruislag Tanah Aset Pemprov Jateng

Agus Fatchurrahman sebelumnya menilai penetapam status tersangka dirinya dalam kasus korupsi kas daera (Kasda) merupakan bentuk ‘caracter assasination’ atau pembunuhan karakter. Meski demikian, Bupati Sragen periode 2011-2016 ini siap menghadapi proses hukum kasus yang menjeratnya ini.  Ketua DPD II Partai Golkar Sragen ini mengaku akan menghormati proses hukum yang ada.

“Saya tidak akan mengajukan gugatan pra peradilan. Semua akan saya jalani sebagai proses atau garis hidup,” ujarnya.

Agus yang juga sebagai Caleg DPR RI ini menilai penetapan status tersangka ini jelas merugikannya dalam proses pencalegan. Apalagi saat ini sedang gencar-gencarnya kampanye.

“Jelas ini merugikan saya yang sedang bertarung maju Pileg. Otomatis nama saya sudah tercoreng dan terkesan ‘maling’ uang rakyat,” jelasnya kepada awak media sebelumnya.

INFO lain :  Ada Dosen Meninggal Terpapar Corona, Kampus Tutup Lagi

Dirinya mengaku memang pernah meminjam uang, namun tetap dikembalikan sesuai prosedur, saat menjabat dulu. Bahkan semua bukti pinjaman dan pengembalian masih disimpannya dengan rapi.

Kasus korupsi terjadi dan melibatkan sejumlah pihak. Pertama Drs Kushardjono dan Drs Adi Dwijantoro, yang saat itu sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diduga secara bertahap menempatkan kasda tersimpan dalam dua giro rekening DAU di PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR BKK Karangmalang dalam bentuk simpanan deposito.