Semarang – Tri Astono alias Anton, terpidana korupsi Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) tahun 2016 mengaku mendapat bantuan usai ditelepon staf khusus anggota DPR RI Fadholi.
Mantan Kadus Kemiri, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang itu mengaku mengusulkan dana bantuan kegiatan PUPM tahun 2016 untuk Gapoktan di Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.
Hal itu diungkapkan Tri Astono saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait, terdakawa Sulimin (55), Kadus Nali, Marjoko (36), Kadus Pranggen Desa Plumbon Kec. Suruh Kab. Semarang. Kedua terdakwa dan Tri Astono alias Anton merupakan anggota Gapoktan Maju Tani.
“Tahu ada bantuan usai ditelepon dari staf khusus Fadholi. Cewek. Fadholi di Komisi 4 DPR. Kami kenal karena saya timsesnya di Dapil 1 Jateng,” kata Tri Astono di hadapan majelis hakim diketuai Sulistiyono, Senin (9/12/2019).
“(Bantuan) hasil dari reses. Sebab kami tidak ajukan. Ada program-program. PUPM tahu-tahu dihububungi staf khusus. Pertama saya yang dihubungi, bukan Sulimin dan Marjoko, ” akunya.
Fadholi diketahui mengajukan Gapoktan Maju Tani dan juga tiga Gapoktan lain di Kabupaten Semarang ke Kementerian Pertanian RI agar diberikan dana bantuan. Selain di Kabupaten Semarang, ia juga mengusulkan agar sejumlah Gapoktan di Kabupaten Kendal juga mendapat bantuan.
Fakta keterlibatan Fadholi diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Semarang, Aji Sudarmono dalam dakwaan perkara Sulimin dan Marjoko yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/11/2019). Keduanya diadili atas dugaan suap dana bantuan PUPM bagi Gapoktan Maju Tani.
Jaksa mengungkapkan, kejadian bermula, bagian perencanaan Badan Ketahanan Pangan Kementrian RI pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 menerima email dari Heri Lestyorini (rineelis@gmail.com).
“Isi email : Bersama ini disampaikan usulan penerima Program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) dari Drs. Fadholi dapil Jateng I untuk Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, mohon untuk ditindak lanjuti,” sebut JPU Aji dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada sidang di hadapan majelis hakim dipimpin Sulistiyono.s
Atas hal itu, selanjutnya Muhamad Rozali (Kasubag Program pada bagian Perencanaan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI) mengirim email ke sdr. Cahyo bagian Perencanaan BKP Provinsi Jawa Tengah. Dengan alamat email : bkp.jateng@yahoo.co.id pada hari Jumat 4 Maret 2016 dengan menggunakan alamat email : perencanaanbkp@yahoo.co.id dengan judul email usulan PUPM Jateng yang dilampiri usulan PUPM Jateng.
Selasa tanggal 8 Maret 2016 sekitar pukul 15.35 WIB , Muhamad Rozali telah menerima email dari sdr. Fadholi (Fadholi210160@gmail.com) ke email (perencanaanbkp@yahoo.co.id).
“Dengan isi email : Bersama ini disampaikan 4 Gapoktan calon penerima Program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) mohon ditindak lanjuti dengan lampiran TOKO TANI SMRG 8 MARET,” kata jaksa.
Selanjutnya email tersebut diteruskan kepada Agus Sudjatono (agussudjatono@gmail.com) pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 pukul 22.45 WIB.
Usulan tiga Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) kegiatan PUPM tahun 2016 yang diusulkan sdr. Fadholi di Kabupaten Semarang melalui email perencanaanbkp@ yahoo.co.id itu yakni. Gapoktan Maju Tani Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, Gapoktan Manfaat Desa Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dan Gapoktan Ngudi Makmur Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
“Terhadap usulan tersebut dilakukan identifikasi, verifikasi oleh Tim Verifikasi yaitu Tim Teknis dari Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah yaitu Herdini Nur Arianik, ST.P, dan Rodhiyah, ST.P. Serta tim Teknis Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yaitu Muhamad Rozali pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 melakukan identifikasi,” jelas jaksa.
Verifikasi ke CPCL kegiatan PUPM tahun 2016 Kementrian Pertanian Republik Indonesia yaitu Gapoktan Maju Tani Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dengan bertemu Tri Astono alias Anton dan Sulimin. Tim Verifikasi melakukan identifikasi, verifikasi berdasarkan kriteria yang harus dipenuhi oleh Gapoktan sebagai penerima bantuan kegiatan program PUPM (Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat) tahun 2016 di Propinsi Jawa Tengah.
Dugaan korupsi program Penyelenggaraan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat tahun anggaran 2016 terjadi di Kabupaten Semarang. Kegiatan PUPM sendiri yakni memberdayakan lembaga usaha pangan masyarakat atau gabungan kelompok tani dalam melayani Toko Tani Indonesia untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Anggaran kegiatan PUPM tahun 2016 berasal dari APBN yang didekonsentrasi di Propinsi Jawa Tengah di Badan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Tengah.
Anggaran untuk kegiatan PUPM sebesar Rp 200 juta dengan perincian, dana bantuan minimal sebesar 70% digunakan untuk membeli bahan pangan pokok dan strategis dari anggota gapoktan, mitra, atau petani lainnya guna memasok/menyalurkan kepada TTI.
Dana bantuan maksimal sebesar 30% digunakan untuk biaya transportasi, sortasi, kemasan dan biaya operasional lain. Dalam pelaksanaan kegiatan PUPM dilaksanakan dalam satu tahun anggaran tahun 2016.
Diduga Gapoktan itu dibuat fiktif karena anggotanya hanya terdiri dari ketiganya. Tak hanya itu, sejumlah syarat adminitrasi dan infrastruktur yaang dipersyaratkan tak dipenuhi. Meski begitu, kelompok Gapaoktan itu tetap menerima bantuan.
“Sementara terhadap uang dana bantuan PUPM tahun 2016 dipergunakan membeli gabah 17.500 kg sebesar Rp 96.950.000, biaya operasional Rp 17.047.500. Sisa pembelian gabah dan biaya operasional sebesar Rp 86 juta digunakan Tri Astono Rp 81 juta dan Sulimin Rp 5 juta,” kata jaksa.
Pembelian gabah sebanyak 17.500 kg tersebut digiling/diolah menjadi 11.750 kg beras. Gabah yang diolah/digiling menjadi beras yang siap dikonsumsi selanjutnya didistribusikan ke Toko Tani Indonesia sebanyak 7.541 kg dan telah dijual ke masyarakat serta diterima pembayarannya sebanyak 6.951 kg.
Terhadap uang hasil penjualan beras dari Toko Tani Indonesia sebesar Rp 48 juta sudah diterima Tri Astono. Sisa beras yang tidak disalurkan ke Toko Tani Indonesia dan yang belum diterima pembayarannya yaitu sebanyak 4.309 kg.
Rinciannya, sebanyak 100 kg telah dijual TTI Toko Daud tetapi hasil penjualannya belum diserahkan kepada Gapoktan Maju Tani sebesar Rp 770 ribu. Beras sebanyak 4.209 kg telah dijual sendiri di rumah Tri Astono dan memperoleh dana sebesar Rp 31,4 juta.
Bahwa hasil penjualan beras sebesar Rp 79,4 juta tersebut tidak digunakan oleh Tri Astono untuk program PUPM tahun berikutnya, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dalam kegiatan pekerjaan Proyek Tol Bawen – Salatiga sebesar Rp 65 juta. Sedangkan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas penggunaan dana itu, Pengurus Gapoktan Maju Tani tidak membuat laporan penggunaan dana PUPM tahun 2016,” kata JPU.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Tanggal 8 Agustus 2018 Nomor : 53/LHP/XXI/08/2018, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 166.233.900.
(far)















