Jumlah kasda di BPR Djoko Tingkir secara komulatif sebesar Rp 36,9 miliar terbagi dalam 46 bilyet deposito. Pada BPR Karangmalang sebesar Rp 8 miliar terbagi 8 bilyet depostio. Tanpa persetujuan bupati telah dijadikan jaminan atasnama pinjaman pribadi beberapa pejabat Pemkab Sragen di kedua BPR.
Atas pinjaman itu, diduga digunakan Untung Sarono Wiyono mantan bupati Sragen (terpidana) Rp10.5 miliar, Sri Wahyuni, mantan Kepala DPPKAD (terpidana) Rp 110 juta dan mantan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman Rp 376 juta, serta untuk membayar biaya operasional SKPD dan pokok pinjaman.
Atas kasus itu, lanjutnya, Untung S Wiyono telah dijatuhi 7 tahun penjara, Koeshardjono (mantan Sekda) dipidana 4,5 tahun, Sri Wahyuni selama 2 tahun 8 bulan penjara. Serta mantan Direktur BPR Djoko Tingkir Widodo 2 tahun, Adi Dwijantoro 2 tahun.
(gen/dit)














