Grobogan – Anggota Satuan Reskrim Narkoba (Satuan Reserse Narkotikan & Obat – obatan terlarang) Polres Grobogan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Hanoman yang diketahui beredar di wilayah Grobogan.
Petugas berhasil mengamankan seorang pemakainya bernama Adhimas (24), warga Purwodadi. Serta barang buktinya berupa satu paket plastik warna hitam yang bertuliskan AUTOBOTS.CORP yang diduga narkotika golongan I seberat sekitar 7,26 gram.
Pengakuan pelaku Adhimas, barang haram tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram yang kemudian dilakukan bertransaksi lewat media sosial Line.
“Saya baru empat bulan memakai tembakau jenis Hanoman ini, dan saya gunakan sendiri dengan dicampur rokok,” urainya, Kamis (6/12/2018).
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq dalam keterangannya menyampaikan, jika tembakau Hanoman sangat membahayakan generasi bangsa. Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat dapat bekerja sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak keamanan.
“Apabila mengetahui adanya peredaran sabu atau narkoba jenis lainnya, agar memberitahukan atau melaporkan kepada pihak kepolisian. Kami menjamin kerahasian pelapor dan jamin keamanannya.” tandasnya.
Kasat Res Narkoba AKP Abdul Fatah menambahkan, penangkapan pelaku Adhimas berdasarkan laporan petugas di lapangan.
“Kami langsung mengamankan seorang pemakai tembakau Hanoman beserta barang buktinya. Adapun pelaku mendapatkan tembakau Hanoman ini dengan cara membeli via online dari Jakarta dan paket tembakau Hanoman di kirim melalui jasa paket,” imbuhnya.
Fatah menjelaskan jika tembakau Hanoman sangat berbahaya pengaruhnya dan diklaim lebih besar pengaruhnya jika di bandingkan sama daun ganja kering.
“Tembakau ini diberi nama tembakau Hanoman oleh pemakai dan pengedarnya dan juga lebih keras dari daun ganja. Bayangkan saja, kalau baru tiga kali isap, orang langsung pusing dan mual – mual. Secara kasatmata seperti tembakau biasa, tetapi sudah dicampur dengan zat kimia,” jelasnya.
Bahwa atas perbuatannya, pelaku Adhimas dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(ban/dit)
















