Bahwa keterlibatan Agus Fatchurahman diduga terjadi atas persetujuan pencairan dan pinjaman para tersangka pada kedua BPR. Agus dinilai terlibat memerintahkan Sri Wahyuni dalam pencairan deposito Pemkab Sragen sebagai jaminan kredit macet pinjaman pribadi.
Pada tahun 2013, dalam ekspos yang digelar Kejagung atas kasus itu, diperintahkan ke Kejati Jateng agar menindaklanjuti keterlibatan Agus Facturrahman dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Namun hingga kini, Kejati Jateng tidak menyidik terhadap tersangka baru (Agus Facturrahman).
Atas penanganannya, kedua termohon dinilai tebang pilih atas penegakan hukum karena tersangka lain dalam kasus itu tidak diproses. Keduanya dianggap tidak serius menangani dan dinilai telah menghentikan penyidikannya.
(gen/dit)














