Diduga Gelapkan Pajak dan Sediakan Prostitusi.  Seorang Pengusaha Karaoke di Semarang Dipolisikan

oleh

Semarang – Kasus dugaan penipuan, penggelapan uang pajak dan prostitusi dilakukan terhadap seorang pengusaha hiburan malam ke Polrestabes Semarang. Dugaan penggelapan uang pajak diduga juga melibatkan oknum konsultan pajak untuk merekayasa dokumen laporan pajak.

Kasusnya dilaporkan Jefry Fransiskus (31). Dia melaporkan rekan bisnisnya bernama Thomas, warga negara Korea yang tinggal di Dusun Srumbung Bawen Kabupaten Semarang.

Senin (16/8/2018), penyidik Tipikor Reskrim Polrestabes Semarang memanggil seorang pegawai di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah DPKAD/Bapenda Kota Semarang. Dia dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan pajak di Zeus Karaoke di komplek Hotel Grand EDGE Jalan Sultan Agung Semarang itu.

INFO lain :  Aktivitas Sesar Merapi-Merbabu Picu Gempa di Salatiga dan Sekitarnya

Kanit Tipikor Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Ahmad mengatakan, terpanggil dimintai keterangan terkait kasus itu.

“Untuk pajak memang saat ini baru koordinasi Pulbaket dengan Pemkot bagian Kasda. Dan tidak hanya itu, mereka (Zeus Karaoke) juga dilaporkan adanya kasus dugaan porstitusi, namun tidak kami tangani, ada bagian lain,” katanya.

Untuk dugaan adanya prostitusi ia menyampaikan, bahwa, kasus dugaan prostitusi tersebut ditangani oleh bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Semarang.

Jefry Fransiskus mmengungkapkan kasus terbongkar saat dirinya menuntut haknya sebagai penanam saham. Dia mengaku tidak menerima keuntungan terkait saham 10 persen atas usaha tempat karaoke di Jalan Sultan Agung di Kota Semarang yang dibangun bersama itu.

INFO lain :  Kasus Suap Aspidsus Kejati Jateng. Tim Ekspose Rentut Setujui Pidana Percobaan

Jefry mengatakan, bermula bulan April 2017 dirinya bersama Thomas sepakat membuat usaha karaoke. Jefry mengucurkan dana Rp 400 juta atau 10 persen dari total saham. Ia dijanjikan keuntungan sepuluh persen dari total laba yang didapat karaoke.

Namun, hingga Juni 2018 ia, tidak menerima keuntungannya. Ketika hal itu dikonfirmasikan ke Thomas, ia mengaku usaha karaokenya tidak mendapat keuntungan.

Pada September 2017 ia hanya diberikan BEP Saham Rp 400 juta atas modal investasinya, tapi keuntungan 10 persen tidak pernah diterima. Merasa penasaran, ia memeriksa pembukuan perusahaan dan dikejutkan temuan, bahwa omzet karaokenya ternyata mencapai Rp 25 miliar. Merasa ditipu ia lalu melaporkan ke polisi.

INFO lain :  Sidang BKK Pringsurat. Pejabat Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang

Tak hanya itu, ia juga menelusuri pembukuan lebih detail dan mendapati dugaan pengemplangan pajak di tempat karaoke itu.

“Omzet perbulan sekitar Rp 2 milyar, namun yang pajak yang dibayarkan bervariasi antara Rp 4 juta sampai Rp 20 jutaan perbulannya. Padahal aturan Perda Kota Semarang, pajak hiburan yang harus dibayar 10 persen,” tegasnya.