Rektor Undip Digugat Terkait Lahan Gedung Fakultas Teknik Kimia dan Auditorium Undip Semarang

oleh

Semarang – Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan tinggi Republik Indonesia  (Menriset Dikti RI dan Rektor Undip Semarang digugat seorang warga terkait kepemilikan tanah. Sidang perdana pemeriksaan perkara gugatan seorang warga melawan Meriset Dikti dan Rektor Undip digelar di PN Semarang. Sidang dipimpin majelis hakim Bayu Isdiyatmoko.

Sidang pertama dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat itu dengan agenda mediasi para pihak. Sebelum memeriksa pokok perkara, majelis memberi kesempatan kedua pihak mediasi.

“Sesuai ketentuan, majelis memberi kesempatan mediasi. Majelis menunjuk Hakim Mediator Edi Suwanto,” kata hakim Bayu Isdiyatmoko dalam sidang, Kamis (1/11/2018).

Gugatan diajukan dengan tim kuasa hukum Adie Siswoyo, Arwani, Roedi Setiawan, Kusriyanto, Andri Pribadi, Tony Hermawan, Giovannie Anke Karenthya. Gugatan diajukan mewakili Rusdi Wasito bin Tampang alias Wasito, warga Jurang Blimbing RT 03 RW 04, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang,  Kota Semarang.

INFO lain :  Ketua Umum Cyber NKRI Laporkan Pemilik Akun Youtube Teuku Iqbal Johard

Gugatan diajukan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan tinggi Republik Indonesia  Cq. Rektor Universitas Diponegoro Semarang di Jalan  Prof. Soedarto, Tembalang.

Dalam dalil gugatannya, Penggugat Warsito mengklaim pemilik sah atas tanah di  Desa Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang  tercatat dalam C. Desa  Tembalang No. 551. Tanah itu terdiri atas Persil 28a Klas II , Luas + 0.289  da dan Persil 28 b, Klas III Luas  +  0.520  da.Persil 28b Klas D II , Luas + 0.615   da   dan Persil 28 b, Klas D III Luas  +  0.820  da.  Serta Persil 28 b, Klas III Luas  +  0.520  da yang diatasnya berdiri gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang.

INFO lain :  Vonis Bebas Bos Zentrum dan CV Lancar Dibatalkan. MA Perintahkan 2 Terdakwa Ditahan

Penggugat mengaku pemilik atas obyek sengketa itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 207 / 1983. Pdt. G . Smg tertanggal 11 Agustus 1984  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan penetapan No. 04 / Pdt. Eks. / 2010 / PN. Smg tertanggal 10 Pebruari 2011  tentang perintah memanggil Para Termohon Eksekusi untuk ditegur, diperingatkan.

INFO lain :  Kasus Guru Besar Gugat Rektor Undip. Menristekdikti: Segera Diselesaikan

Serta berdasarkan Penetapan Nomor 04 / Pdt. Eks./ 2011 / PN Smg  tertanggal 02 Agustus 2011  tentang Perintah untuk melakukan Survey terhadap tanah yang terletak di Desa tembalang Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang yang tercatat dalam Buku C. desa Tembalang Nomor 551 .

Bahwa  penetapan No. 04 tertanggal 10 Februari 2011 dan Penetapan Nomor 04 tertanggal 2 Agustus 2011  itu telah menunjukan hasil survey  bahwa tanah obyek sengketa yang semula kosong. Namun oleh pihak kampus telah didirikan bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang  dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto  Undip Semarang.