Semarang – Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan tinggi Republik Indonesia (Menriset Dikti RI dan Rektor Undip Semarang digugat seorang warga terkait kepemilikan tanah. Sidang perdana pemeriksaan perkara gugatan seorang warga melawan Meriset Dikti dan Rektor Undip digelar di PN Semarang. Sidang dipimpin majelis hakim Bayu Isdiyatmoko.
Sidang pertama dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat itu dengan agenda mediasi para pihak. Sebelum memeriksa pokok perkara, majelis memberi kesempatan kedua pihak mediasi.
“Sesuai ketentuan, majelis memberi kesempatan mediasi. Majelis menunjuk Hakim Mediator Edi Suwanto,” kata hakim Bayu Isdiyatmoko dalam sidang, Kamis (1/11/2018).
Gugatan diajukan dengan tim kuasa hukum Adie Siswoyo, Arwani, Roedi Setiawan, Kusriyanto, Andri Pribadi, Tony Hermawan, Giovannie Anke Karenthya. Gugatan diajukan mewakili Rusdi Wasito bin Tampang alias Wasito, warga Jurang Blimbing RT 03 RW 04, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Gugatan diajukan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan tinggi Republik Indonesia Cq. Rektor Universitas Diponegoro Semarang di Jalan Prof. Soedarto, Tembalang.
Dalam dalil gugatannya, Penggugat Warsito mengklaim pemilik sah atas tanah di Desa Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang tercatat dalam C. Desa Tembalang No. 551. Tanah itu terdiri atas Persil 28a Klas II , Luas + 0.289 da dan Persil 28 b, Klas III Luas + 0.520 da.Persil 28b Klas D II , Luas + 0.615 da dan Persil 28 b, Klas D III Luas + 0.820 da. Serta Persil 28 b, Klas III Luas + 0.520 da yang diatasnya berdiri gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang.
Penggugat mengaku pemilik atas obyek sengketa itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 207 / 1983. Pdt. G . Smg tertanggal 11 Agustus 1984 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan penetapan No. 04 / Pdt. Eks. / 2010 / PN. Smg tertanggal 10 Pebruari 2011 tentang perintah memanggil Para Termohon Eksekusi untuk ditegur, diperingatkan.
Serta berdasarkan Penetapan Nomor 04 / Pdt. Eks./ 2011 / PN Smg tertanggal 02 Agustus 2011 tentang Perintah untuk melakukan Survey terhadap tanah yang terletak di Desa tembalang Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang yang tercatat dalam Buku C. desa Tembalang Nomor 551 .
Bahwa penetapan No. 04 tertanggal 10 Februari 2011 dan Penetapan Nomor 04 tertanggal 2 Agustus 2011 itu telah menunjukan hasil survey bahwa tanah obyek sengketa yang semula kosong. Namun oleh pihak kampus telah didirikan bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang.














