Penggugat sendiri mengaku tidak pernah mengalihkan hak atas obyek sengketa miliknya kepada siapapun.
“Maka Hak Pakai atas tanah obyek sengketa yang bukan berasal dari Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” sebut Pengugat dalam dalil gugatannya.
Meriset Dikti dan Rektor Undip dianggap tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik dinilai telah melawan hukum. Atas hal itu, Pengadilan diminta menghukumnya mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa.
Dalam gugatannya, Penggugat mengaku juga menderita kerugian secara materiil dan bila dihitung secara sewa pertahun Rp 50 juta. Tergugat sendiri dinilai selama 23 tahun terhitung sejak 1994 sampai gugatan didaftarkan telah menguasai.
“Maka jumlah kerugian yang harus dibayar Rp 50 juta x 23 tahun = Rp 1.150.000.000,” jelas Adie Siswoyo.
Dalam tuntutannya, Pengungat menuntut dikabulkanya gugatan seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah obyek sengketa. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas obyek sengketa.
“Menyatakan Tergugat telah mendirikan Bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang diatas tanah obyek sengketa tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan penggugat sebagai Pemilik sah. Menghukum Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa,” kata dia,
Penggugat juga menuntut pengadilan, menghukum Tergugat membongkar dan memindahkan bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.150.000.000,” lanjutnya dalam amar tuntutannya.edit















