Semarang – Menristekdikti, M Nasir menanggapi soal adanya Guru Besar Fakultas Hukum, Prof Suteki yang menggugat Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Yos Johan Utama. Nasir meminta permasalahan segera diselesaikan.
Hal itu diungkapkan Nasir usai acara pengukuhan 3 guru besar baru Undip, di Gedung Prof. Sudarto, Undip Tembalang, Semarang. Saat ditanya soal gugatan itu, Nasir hanya menjawab singkat dan berharap tidak berlarur-larut.
“Selesaikan semua, tidak boleh (berlarut-larut),” kata Nasir singkat, Kamis (22/8/2019).
Sementara itu Prof Yos Johan mengaku belum bisa menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Suteki ke PTUN Semarang karena belum menerima salinan gugatan yang dimaksud.
“Saya belum terima salinan gugatan jadi belum bisa komentar,” katanya.
Untuk diketahui, Suteki menggugat Rektor Undip ke PTUN Semarang karena memberhentikan Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018.
Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2017.
Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabarannya melalui surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
“Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas, melainkan langsung memberhentikan klien kami tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap klien kami,” ujar Ketua Advokasi Prof Suteki, Dr Achmad Arifullah lewat siaran persnya, Rabu (21/8/2019) kemarin.