Semarang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap dua terdakwa pemalsuan covernute (surat pernyataan dealer akan menyerahkan BPKB ke lembaga pembiayaan) Tjan Wen Hung, pemilik CV Zentrum, Setiyono Raharjo pemilik CV Lancar.
Putusan itu membatalkan vonis bebas keduanya di peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Semarang.
MA dalam putusan kasasinya mengabulkan kasasi terdakwa lain, Dra EC Erny Novita, Kepala Cabang PT Citra Mandiri Multi Finance (CMMF) Semarang. Atas vonis kasasi itu, Tjan Wen dan Setiyono Raharjo mengajukan Peninjuan Kembali (PK).
“Ada upaya PK yang dimohonkan keduanya,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Senin (29/7/2019).
Informasi di PN Semarang menyebutkan, putusan kasasi dijatuhkan 6 November 2018 dalam perkara nomor 451 K / Pid.Sus/2018. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Prof Surya Jaya (ketua), Dr Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu (anggota). Salinan putusan kasasi, sudah turun ke PN Semarang 12 Juni 2019 lalu.
Amar putusannya, menolak permohonan dari Pemohon Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang terhadap terdakwa III : Dra EC. Erny Novita binti T Soenarjo tersebut.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang terhadap Terdakwa I : Setiyonp Raharjo bin Sugiyanto Raharjo dan Terdakwa II : Tjan Wen Hung bin Tjan Liong Gie tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 336/Pid.B/2017/PN Smg, tanggal 11 Oktober 2017 khusus terhadap Terdakwa I : Setiyono Raharjo dan Terdakwa II : Tjan Wen Hung bin Tjan Liong Gie,” kata MA dalam putusannya.
“Mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa I : Setiyonp Raharjo bin alm. Sugiyanto Raharjo dan Terdakwa II : Tjan Wen Hing bin Tjan Liong Gie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pemalsuan atau memberikan keterangan menyesatkan yang jika diketahui salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fiducia”,” lanjut MA.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : Setiyono Raharjo bin alm. Sugiyanto Raharjo dan Terdakwa II : Tjan Wen Hung bin Tjan Liong Gie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Memerintahkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II segera ditahan,” tegas MA dalam amar putusannya.

Pada 11 Oktober 2017 silam, PN Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiga terdakwa. Hakim menyatakan tak terbukti melakukan pidana. Putusan dijatuhkan majelis hakim Sigit Haryanto (ketua), Siyoto dan CH Retno Damayanti (anggota).
Pada 6 September 2017, jaksa menuntut ketiganya bersalah sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. Setiyonp Raharjo agar dipidana 2 tahun 6 bulan, Tjan Wen Hung agar dipidana 3 tahun 6 bulan dan EC Erny Novita dipidana setahun 6 bulan penjara.
Perkara dugaan pemalsuan menyeret ketiganya. Mereka didakwa memalsukan keterangan, sejumlah dokumen dan covernute atas empat mesin chasis bus merk Mercedez benz untuk pembiayaan ke PT CMMF. Surat dibuat seolah Tjan membeli unit mesin dari Setiyono dan lalu dibiayai CMMF lewat EC Erny. Akibat itu Hartono Raya Motor sebagai distributor resmi Mercy dan pemilik chasis mengaku dirugikan Rp 5 miliar.
Kasus terjadi Juli 2013. Awalnya pada 2010, PT Hartono Raya Motor Cabang Semarang kerjasama, jual beli mesin bus ke CV Zentrum DSB Purwodadi milik Tjan. Atas pembelian 70 mesin seharga Rp 50 miliar baru dibayar Rp 16,1 miliar atau kurang Rp 32,9 miliar.
Pada 9 November 2013 CV Zentrum dinyatakan pailit. Dari sisa hutang Zentrum, Hartono Raya Motor negosiasi diwakili kurator.
Diketahui ada sisa 13 mesin yang belum buka faktur dan covernute atau senilai Rp 8,9 miliar. Tiga belas mesin itu dikembalikan ke Hartono Raya Motor sehingga hutang menjadi Rp 24 miliar.
Dari 13 unit mesin oleh Hartono Motor menjual empat yaitu ke CV Akas Asri, PT Nadia Kencana dan PT Express.
Belakangan, empat mesin yang dijual itu diambil PT CMMF. Empat mesin itu oleh Zentrum pernah dimintakan pembiayaan ke PT Citra Mandiri, meski nyatanya mesin tidak masuk budel pailit. Pembiayaan itu diajukan Zentrum kepada CV Lancar Motor milik Setiyono.
(far/red)















