Kakek di Semarang Cabuli Bocah 5 Tahun. Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

oleh

SemarangDugaan pencabulan menyeret Maryono bin Masrof (59), warga Purwosari Perbalan D, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara ke pengadila.

Pria, lulusan SD yang memiliki toko kelontong itu ditahan, disidang atas dakwaan mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun, tetangganya.

Atas perkaranya, ia dituntut pidana 9 tahun penjara. Dia dinilai bersalah sesuai Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/ 2014 tentang perlindungan anak.

“Terdakwa sudah kami tuntut 9 tahun penjara, pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap Zahri Aeniwati, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, Minggu (28/10/2018).

INFO lain :  Berkas Perkara Masuk Pengadilan, Siti Masitha dan Amir Segera Disidang

Sidang digelar tertutup umum dengan majelis hakim terdiri Eddy Parulian Siregar ketua, Fatchurrohman dan Dewi Perwitasari sebagai anggota dibantu Panitera Pengganti, Erma Sari Suwarno Putri. Saat penyidikan, Maryono tidak ditahan. Dia ditahan di penuntut umum sejak 2 Agustus lalu.

Sesuai dakwaan, kasus terjadi Desember 2015 sampai Februari 2018 di rumahnya. Bermula, Desember 2015 siang, saat berada di atas loteng ia mengambil pakaian kering dan melihat korban CS (5) duduk di teras rumah tetangga. Terdakwa lalu memanggil korban. Cer, Rene!, kata dia.

INFO lain :  Jelang HUT Brimob, Pasadena FC Menang 3-2 atas Makusat

Di atas loteng, dia menaikkan badan korban dengan memegang pantatnya. Hal itu membuat Maryono terangsang dan alat kelaminnya berdiri. Ia lalu menurunkan badan korban, lalu memasukkan tangannya ke celana dalam dan menggosok-gosokkannya ke vagina.

Terdakwa menurunkan celana korban hingga lutut, lalu menjilati vagina korban dengan posisi korban masih berdiri. Merasa gelap mata, ia berusaha memasukkan alat kelamin ke vagina korban. Tetapi belum gagal, karena sudah mengeluarkan sperma.

Aksinya diulang, Januari 2016. Di depan rumah terdakwa saat ia melihat korban bermain sendiri dan mengajaknya ke loteng. Cer, ayo munggah loteng nonton pemandangan, kata dia. Di atas loteng, perbuatannya dilakukannya lagi ke korban.

INFO lain :  Guru SD Semarang Cabuli Lima Murid Sendiri Mulai Diadili

Ketiga kalinya, Februari 2016 siang, terdakwa mengajak korban ke Pasar Perbalan. Di lantai atas pasar, terdakwa mencium pipi, memasukkan tangannya ke baju hingga mengenai payudara korban.

USai menurunkan celana, terdakwa menyuruh korban memegang kelaminnya. DIa lalu memasukkan kelamin ke vagina, akan tetapi tidak bisa masuk sampai akhirnya mengeluarkan sperma.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban CS mengalami perobekan pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.far/sur