Semarang – Agus Sudiono, seorang pengusaha persewaan mobil, merasa sedih dan tertipu atas pembelian mobil Toyota HiAce yang dilakukannya. Dia mengaku berniat membeli mobil baru itu justeru diberi mobil bekas.
Upaya menuntut ganti rugi sudah disampaikan, namun buntu. Merasa tak terima, Agus Sudiono lalu membawa masalah mobilnya itu ke pengadilan.
Gugatan diajukan Agus melawan PT Nasmoco di Jalan Brigjen Sudiarto dan PT Toyota Astra Motor di Jalan Yos Sudarso Semarang. Gugatan ke pengadilan diajukan atas klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Agus Sudiono melalui kuasa hukumnya, Sebastian B. Soediono dan Agusman mengaku, gugatan didafatarkan ke Pengadilan Negeri Semarang dan terdaftar nomor perkara 480/PDT.G/2018/PN.SMG.
“Gugatan kami layangkan ke PN atas perbuatan melawan hukum terhadap PT Nasmoco dan PT Toyota Astra Motor,kata Sebastian, akhir pekan lalu.
Dalam gugatanya, Agus menuntut adanya sita jaminan sebidang tanah di Jalan Brigjen Sudiarto KM 4,3 Pedurungan Semarang. Serta menuntut kerugian, penggantian mobil baru dan kerugian Rp 37,8 juta. Ganti rugi immaterial Rp 1 miliar, serta permintaan maaf, baik secara umum maupun pribadi, memberikan replika mobil Toyota HiAce skala 1:10 bertuliskan permintaan maaf yang ditandatangani direktur.
“Pribadi, kami menuntut dibuatkan miniatur mobil. Maksudnya untuk mendekatkan secara psikologi. Pengingat juga. Simbol Nasmoco dengan Pak Agus agar selalu diingat,” kata dia mengaku belum merencanakan menempuh upaya pidana.
Sementara Agus Sudiono, mengaku membeli mobil baru ke Nasmoco seharga Rp 489 juta pada 29 Maret 2018 secara tunai dan lunas. Pada 2 April serah terima mobil dilakukan.
Namun beberapa minggu kemudian, di jarak spedometer di 1.860 KM saat akan diservice terungkap jika mobil pernah diservice di 360 KM atasnama Tutuk Kurniawan.
“Niatnya beli baru. Saya tahu Nasmoco selalu jual produk baru. Sudah tiga kali saya beli mobil di Nasmoco. Ketiganya tidak ada masalah,” ujar dia.
Agusman menjelaskan, kliennya merasa dirugikan setelah mengetahui mobil yang diketahui bukan baru melainkan bekas. Atas hal itu, pihaknya menggugat.far/edit














