Semarang – Seorang warga Thailand disidang atas perkara dugaan penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Semarang. Sabu asal Bangkok Thailand seberat sekitar 1 Kg diselundupkan Wilaiwan Boonyiam binti Wanchyai Boonyiam. Perkara Wilaiwan sendiri mulai disidangkan.
Warga negara Thailand itu diadili atas penyelundupan 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. Atas upaya penyelundupannya, Wilaiwan dijanjikan upah Rp 8 juta.
“Terdakwa dijanjikan apabila kembali ke Thailand akan diberi upah 20.000,- Bath atau kurang lebih Rp 8.400.000,” ungkap Sateno, Jaksa Penuntut Umun Kejati Jateng yang menyidangkan di PN Semarang, Kamis (20/9/2018).
Sidang pemeriksaan Wilaiwan digelar perdana, Rabu (19/9/2018) lalu oleh majelis hakim diketuai Aloysius Priharnoto Bayu Aji. Dalam sidang jaksa mendakwa perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi itu dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dijerat primair, melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair dijerat pasal 112 ayat (2) Undang Undang yang sama,”imbuhnya.
Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang. Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat.
Walaiwan diperintah seseorang bernama Thipwan (DPO) di Thailand untuk mengantar barang. Terdakwa awalya meminta pekerjaan ke Thipwan dan olehnya lalu disuruh ke Indonesia.
Terdakwa diberi sebuah tas berisi sabu yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi. Namun saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang dia ditangkap.far















