Ketua KSP Jateng Mandiri Segera Disidang di Pengadilan

oleh

Semarang – Ketua KSP Jateng Mandiri, Halim Susanto segera diadili dan disidang di pengadilan Semarang. Hal itu menyusul, setelah penuntut umum melimpahkan berkas perkara dugaan kasus penggelapan dana nasabah yang menyeretnya ke pengadilan.
Kasie Pidum Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko mengatakan, pelimpahan dilakukan sesuai Surat Pelimpahan nomor B- 337/Semar/Euh.2/09/2018.

“Senin 17 September berkasnya dilimpahkan,” kata dia, Kamis (20/9/2018).

Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengatakan, perkara Halim terdaftar nomor perkara 627/Pid.Sus/2018/PN Smg.

INFO lain :  Sekda Salatiga Diperiksa Terkait Korupsi PD BPR Sebesar Rp 24 Miliar

“Perkaranya ditangani penuntut umum Kurnia SH,” kata dia mengakui.

Halim Susanto bin Gunawan menjadi Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP)  Jateng Mandiri sesuai  Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan anggaran Dasar  tanggal  29 Oktober 2005  dibuat notaris  Nani Rohani SH.

KSP Jateng Mandiri berkedudukan di Temanggung dan kemudian membuka kantor Cabang di Kota Semarang  dengan alamat  Jl. Kartini  No.9 Kelurahan Karangturi Kota Semarang.

INFO lain :  Putus Sekolah, Tidak Perlu Minder dengan Sarjana

Dugaan pidana terjadi Maret 2011 sampai dengan Mei 2016. “KSP Jateng Mandiri menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),” sebut Noerma sesuai berkas perkaranya.

KSP Jateng Mandiri yang dipimpin Halim diketahui menghimpu dana dari masyarakat umum, bukan anggota koperasi totalnya Rp 14 miliar. Oleh KSP, dana itu lalu dipinjamkan ke pihak lain tanpa agunan.

INFO lain :  Warga binaan Lapas Semarang Deklarasikan Anti-Ponsel, aAntipungli, dan Antinarkotika

Selain dugaan penipuan, Halim juga disangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah sekitar Rp 25,8 miliar. Penetapan tersangkanya dilakukan oleh tiga institusi penegak hukum berbeda, yaitu Mabes Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Atas penyidikannya Bareskrim, Halim sempat ditahan 2017. Prosesnya penyidikannya dihentikan setelah ia menang dipraperadilan di PN Semarang.far