Semarang – Pengadilan menunda sidang pemeriksan perkara dugaan penyelundupan sabu asal Bangkok Thailand seberat sekitar 1 Kg dengan terdakwa Wilaiwan Boonyiam binti Wanchyai Boonyiam.
Sidang beragenda tuntutan jaksa kembali ditunda karena pak hakim ketua majelis hakim tak hadir.
Ketua majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayu Aji dikatakan sedang tugas kantor ke Surabaya. Pemeriksaan sidang sendiri, ke depan juga akan digelar maraton. Sebab, translitor bahasa asal Thailand, yang juga mahasiswa pertukaran di Unwahas Semarang itu pada tanggal 7 November mendatang akan diwisuda. Dia yang menjadi translitor gratis itu, dua minggu kemudian akan kembali ke negara asalnya.
“Dua minggu usai wisuda saya kembali,” kata translitor di ruang sidang di PN Semarang, Rabu (24/10).
Atas ketidakhadiran ketua hakim, dan mepetnya waktu tugas translitor, Ester Megaria Sitorus, hakim anggota menunda sidang tuntutan, Senin depan, dilanjutkan pembelaan pada, 1 Desember kemudian.
“SIdang ditunda, Senin (29/10). Semoga sebelum translitor kembali, sidang sudah selesai,” kata dalam sidang penundaannya.
Wilaiwan Boonyiam binti Wanchyai Boonyiam. Wilaiwan, warga negara Thailand itu diadili di Pengadilan Negeri Semarang atas penyelundupan 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. Terdakwa diminta membawa sabu ke Indonesia dan dijanjikan apabila kembali ke Thailand akan diberi upah 20.000,- Bath atau kurang lebih Rp 8.400.000.
Perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi itu dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dijerat primair, melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair dijerat pasal 112 ayat (2) Undang Undang yang sama.
Terdakwa Walaiwan disebut diperintah seseorang bernama Thipwan (DPO) di Thailand untuk mengantar barang. Terdakwa awalnya meminta pekerjaan ke Thipwan dan olehnya lalu disuruh ke Indonesia.
Terdakwa diberi sebuah tas berisi sabu yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi. Namun saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang dia ditangkap.
Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat.edit















