Semarang — Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Minggu 2 Mei 2021, beredar surat permohonan bantuan THR untuk Linmas di wilayah RW 05 Kelurahan Pekunden, Semarang Tengah.
Hal itu tentu saja berseberangan dengan surat edaran KPK yang melarang segala bentuk jenis permintaan apa pun dari instansi Pemerintah yang berkaitan dengan Hari Raya Idulfiri.
Dalam surat tersebut juga terpampang jelas tanda tangan dan cap nama dari Ketua LPMK Pekunden Sugiarto, Ketua RW Djuadji dan Komandan Linmas yang bernama Andi Koewardi.
Permasalahan ini sempat terjaring di laman Lapor Hendi dan sudah ditindaklanjuti pada Rabu 5 Mei 2021.
Lurah Kelurahan Pekunden Rohadi Rubiyanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait penanganan pungli tersebut. Dia berkata kalau pihak yang bersangkutan seperti Ketua RW dan Komandan Linmas sudah dipanggil ke kantornya.
“Pak RW ternyata tidak tahu mengenai surat edaran KPK yang melarang pungutan. Tapi katanya hal ini sudah kesepakatan warga,” ujarnya.
Rohadi sebagai Lurah mengaku bahwa dia tidak tahu adanya pungutan ini. Dia beralasan belum lama menjadi lurah di lingkungan tersebut dan ternyata kebiasaan meminta sumbangan ini sudah dilakukan sejak lama.
Namun tetap saja sesuai peraturan yang ada, Rohadi tetap menegur dan melarang adanya praktik pungutan seperti ini.
Dia meminta RW dan komandan Linmas agar berhenti meminta iuran yang mengatasnamakan Linmas kepada warga.
“Saya sudah minta setop,” tambahnya.
Rohadi kemudian juga mengungkapkan, saat meminta berhenti pungutan tersebut dia juga balik ditanya bagaimana THR yang akan diberikan untuk linmas. Dia pun menimpali bahwa dari kelurahan juga tidak memiliki anggaran.
“Anggaran untuk Linmas itu adanya saat tertentu saja. Misalnya pemilu,” pungkasnya.
Sumber Ayo Semarang















