Tampil Beda Setelah Menjadi Terdakwa

oleh
oleh

JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampil beda saat akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Pinangki terlihat mengenakan baju gamis dan kerudung merah muda untuk menjalani sidang perdananya.

Pinangki menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari menerima uang USD 500 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

INFO lain :  Impor Obat Tradisional Indonesia Lebih Besar dari Ekspor

Pinangki didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ia juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

INFO lain :  Cegah Korupsi, Kejari MoU dengan Dinkes dan Puskesmas

Pengurusan fatwa MA itu diketahui dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan. Pembayaran dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma sebesar US$ 500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya.

INFO lain :  KSPSI Dukung Pemerintah Revisi Aturan Pencairan JHT Buruh


Dari uang tersebut, Pinangki diduga mengalihkan hartanya di antaranya untuk membeli mobil mewah BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp75 juta.

Pinangki juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.(rta)