Atas masalah keuangan, KSP diketahui tak mampu mengembalikan dana anggota atau krediturnya. KSP digugat ke pengadilan. Lima kali diajukan gugatan PKPU oleh anggotanya. Prosesnya, satu dicabut, tiga ditolak dan satu dikabulkan pada 22 September 2016. Satu gugatan PKPU sukarela lagi juga ditolak.
Atas homologasi sesuai putusan tanggal 22 September perkara nomot 13/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Smg itu ditunjuk tim pengurus dan telah bekerja sesuai prosedur. Prosesnya pada 2 November 2016 ditetapkan putuskan pada sidang permusyawaratan majelis hakim dengan diberi PKPU Tetap.edit















