Berkas Dilimpahkan, Ketua KSP Jateng Mandiri Segera Disidang atas Kasus Penggelapan Dana Nasabah

oleh

Semarang – Ditreskrimsus Polda Jateng melimpahkan berkas perkara dugaan kasus penggelapan dana nasabah dengan tersangka mantan Ketua KSP Jateng Mandiri, Halim Susanto ke penuntut umum kejaksaan. Pelimpahan dilakukan penyidik Direskrimsus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Senin (3/8/2018). Atas pelimpahan itu, Halim segera diadili.

Tersangka Halim Susanyo, yang informasinya pemegang saham di beberapa BPR yang tergabung dalam Saudara Grup itu sebelumnya telah ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng akhir Agustsus 2018. Dia sempat dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang No. Pol : DPO/5/IV/2018/DITRESKRIMSUS tertanggal 23 April 2018.

“Pelimpahan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dalam perkara dugaan penggelapan dengan tersangka Halim Susanto,” kata AKP Ibnu Suka, salah satu penyidik kepada wartawan di Kejari Semarang mengakui.

INFO lain :  Mengejutkan!!! Api Abadi Mrapen Padam

Kasie Intel Kejari Semarang, Nur Winardi mengakui, pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II oleh penyidik Ditreskrimsus tersebut.

“Penyidikannya di Polda. Tapi pelimpahan tetap harus di Kejari,” kata dia di kantornya.

Sementara dalam pelimpahannya, puluhan nasabah yang mengaku korbannya mengawal prosesnya. Mereka mendesak aparat penegak hukum memproses kasus Halim Susanto.

Salah seorang pelapor, Mulyono, warga Dr Wahidin Semarang mengaku rugi Rp 200 juta. Dikatakannya, uang yang digelapkan total Rp328 miliar milik sekitar 1.000 orang lebih nasabah.

INFO lain :  "Kutuk Marani Sunduk", Bawa Segepok Uang Palsu ke Polsek, Langsung Dikecrek

“Sudah 2 tahun lebih kasus ini kami laporkan. Ada yang ke Mabes Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. Hari ini kami mengawal agar penangan kasusnya maksimal. Ada sekitar 50 orang korban dari Semarang dan Temanggung,” kata dia.

Selain dugaan penipuan, Halim juga disangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah sekitar Rp 25,8 miliar. Penetapan tersangkanya dilakukan oleh tiga institusi penegak hukum berbeda, yaitu Mabes Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Atas penyidikannya Bareskrim, Halim sempat ditahan 2017. Prosesnya penyidikannya dihentikan setelah ia menang dipraperadilan di PN Semarang.
Dugaan pidana terjadi atas simpanan berjangka dan simpanan nasabah yang belum dibayar total Rp 25,8 miliar dan Rp 497 juta. Para nasabah menempatkan dana pada KSP Jateng Mandiri yang diketuai Halim sebelum dinyatakan dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh sejumlah anggota dan krediturnya.

INFO lain :  Omzet Pabrik Pil PCC di Semarang Ratusan Juta

Upaya laporan pidana atas pengaduan ditempuh nasabah selaku korban. Salah satunya dalam nomor B/759/IX/2016/Reskrimsus tanggal 1 September 2016. Atas pengaduan itu, dinaikkan menjadi penyidikan sesuai laporan No. LP/B/68/II/2017 tanggal 9 Februari 2017Jo SPDP ke P dengan No.B/SPDP/33/II/2017/Ditreskrimsus pada 22 Februari 2017.