Kota Tegal – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tegal dalam kurun waktu hampir setahun terakhir ini menyatakan, telah mengungkap belasan kasus pungli. Dari kasus itu, telah ditindak puluhan orang sebagai pelakunya dan kini diproses hukum.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Tegal, Kompol Pri Haryadi dalam rapat koordiasi dan evaluasi kegiatan Saber Pungli di Kantor sekertariat UPP Kota Tegal, Balaikota mengungkapkan hal itu.
“Jumlah kasus yang berhasil diungkap yakni sebanyak 12 kasus. Dari kasus itu, 36 orang berhasil ditindak, “ ungkap dia, Selasa (24/7/2018).
Pri Haryadi menyampaikan, dominasi kasusnya antara lain premanisme yang meminta uang di jalan baik terhadap jasa angkutan, penumpang maupun pengemudi kendaraan pribadi.
Menurutnya kasus yang paling menonjol yakni adanya oknum yang mengaku sebagai tim Saber Pungli dari pusat kemudian meminta sejumlah uang. Salah satunya terjadi dan menimpa pegawai di Kecamatan Margadana Kota Tegal.
Dari kasus tersebut, lanjutnya, tiga orang berhasil diamankan.
“Para pelaku telah mendapatkan vonis paling lama 2 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua I Praptomo WR menambahkan, kedepan masyarakat diharapkan lebih pro aktif dengan melaporkan adanya pungutan yang di luar ketentuan.
Rakor dan evaluasi diikuti oleh ketua dan anggota dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja). Selain anev hasil kegiatan, dalam kesempatan ini juga dibahas langkah-langkah konkret dalam pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.edit















