Nyetrum Ikan di Sungai Terancam Pidana

oleh

Tegal – Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal Toto Subandriyo mengatakan menangkap ikan dengan cara menyetrum, menggunakan potasium, bahan peledak dan sebagainya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut, melanggar Undang-undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.

Sanksi bagi mereka yang melanggar bisa berupa pidana denda maupun pidana karena sudah merusak lingkungan yang semestinya dijaga bersama dengan baik. Atas hal itu, pemerintah mengimbau dan selalu mewanti-wanti warga agar bisa bijak dan tidak melanggar aturan saat menangkap ikan.

“Baik itu di laut, sungai, waduk dan sebagainya,” kata dia, kemarin.

INFO lain :  Jangan Sampai Warga Terkena Covid-19 Dikucilkan
INFO lain :  Jawa Tengah Inflasi Sebesar 0,81 %

Dikatakannya, bagi warga yang biasa menangkap ikan dengan cara menyetrum dengan aki, menebar potasium, dan sebagainya, sanksi tegas menanti. Karena cara-cara tersebut tidak hanya membunuh habitat ikan dan biota di air, tetapi juga merusak lingkungan sekitar.

Berbagai upaya sosialisasi hal itu terus dilakukan, baik lewat penyuluhan dan lainnya. Tujuannya adalah agar masyarakat paham tata cara dalam menangkap ikan yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku.

INFO lain :  Pemprov Jateng Rencanakan Pinjam Rp 2,7 Triliun

Jika cara menangkap ikan dengan menyetrum, menggunakan bahan peledak, potasium dan sebagainya dibiarkan begitu saja, maka dampaknya bisa merusak habitat ikan dan biota air lain yang ada di dalamnya.(edi)