Sampai Februari 2016, Yunie menerima uang seluruhnya Rp 1,5 miliar. Kepada Ermi, Yunie meminta nama Mega Resinta Dewi dimasukkan dengan biaya Rp 250 juta. Ermi telah diberikan uang muka total Rp 100 juta dari Yunie.
Kepada Supriyanto, Ermi meminta membantu memasukkan Mega Resinta Dewi menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Undip Semarang. Atas perannya, Supriyanto menerima Rp 50 juta.
Namun belakangan, Mega Resinta Dewi tidak diterima. Untuk menutupinya aksinya, Supriyanto memberikan contoh kartu mahasiswa dan surat-surat dari Undip Semarang kepada Yunie.
“Contoh kartu itu oleh Yunie dibuat menjadi Kartu Sementara Mahasiswa atas nama Mega Resinta Dewi yang isinya seolah-olah diterima di Undip,” imbuhnya.
Yunie juga menyuruh seseorang untuk memberikan pembelajaran di rumah Mega Resinta dengan alasan mengajar materi perkuliahan kedokteran dan meminta biaya uang semeteran.
“Namun akhirnya perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Muslimin Ahmad dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut,” kata jaksa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Muslimin Ahmad menderita kerugian Rp 1,5 miliar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kefua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata jaksa Sutardi.(edit)














