Semarang – Kasus penipuan berkedok mampu meloloskan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Undip berhasil diungkap Polda Jateng. Tiga orang komplotan pelakunya berhasil diringkuas dan kini menjalani proses hukum di persidangan. Dalam kasus itu, korban yang minta anaknya diloloskan ke kedokteran Undip telah membayar Rp 1,5 miliar.
Tiga orang pelaku tersebut yakni, Yunie Suharwati alias Ayu bin S Harsoyo (51), warga Jalan Jebresan Rt.06 Rw.03 Kel.Kalitirto Kec.Berbah Kab.Sleman. Ermin Sri Giarsih binti Z Soewardi (61), warga Jl.Lempongsari Barat No.575 Rt.01 Rw.05 Kel.Lempongsari Kec.Gajahmungkur Kota Semarang. Serta Supriyanto bin Supardi (53), warga Jl.Genuksari Atas Rt.03 Rw.09 Kel.Tegalsari Kec.Candisari Kota Semarang (pensiunan).
Ketiganya kini duduk di kursi pesakitan dan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Suranto dan Muhamad Yusuf sebagai anggota. Perkaranya sudah disidangkan dengan acara pemeriksaan saksi. Perkara teregister nomor 1393/Pid.B/2018/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, kemarin.
Ketiganya ditahan sejak 31 Maret 2018 sampai kini. Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penipuan terjadi sekitar Mei 2015 di Prima Selatan E 10/E Cluster Executive Graha Estetika Rt.02 Rw.11 Kel.Pedalangan Kec.Banyumanik.
Kasus bermula saat Muslimin Ahmad meminta saksi Hery Santoso mencarikan orang yang bisa memasukkan anaknya, Mega Resinta Dewi ke Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang untuk Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2015.
Sutardi, JPU Kejari Semarang yang menyidangkan dalam dakwaannya mengungkap, atas permintaan tersebut Hery mencari dan mendapat informasi Yunie bisa memasukkan seseorang menjadi mahasiswa di Undip Semarang. Hery lalu menemui Yunie di rumahnya. Yunie mengaku bisa meloloskan dengan syarat ada uang untuk biaya.
Usai bertemu, Muslimim Ahmad menyampaikan keinginannya untuk memasukkan anaknya, Mega Resinta Dewi menjadi mahasiswa di Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang TA 2015/2016.
Yunie berjanji bisa memasukkannya karena kenal dengan orang dalam Undip Semarang yang sudah biasa diajak kerjasama memasukkan seseorang ke kampus negeri itu. Yaitu Ermin Sri Giarsih dan Supriyanto.
Yunie meminta Rp 500 juta sebagai biaya masuknya. Atas perkataan itu, Muslimin Ahmad dan isteri, Eny Astuti percaya dan menyetujui.
“Pada Juni 2015 keduanya kembali menyerahkan uang Rp 750 juta dengan alasan uang Rp 600 juta untuk biaya masuk Fakultas Kedokteran Undip Semarang dan Rp 150 juta sebagai uang gedung,” lanjut jaksa.














