Banding, Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Tetap Diganjar 4 Tahun Penjara

oleh

Semarang – Vonis selama 4 tahun penjara terhadap Nurul Huda, terdakwa perkara dugaan korupsi beras pada Gudang Beras Bulog (GBB) Randugarut Semarang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang. Hal itu diputuskan lewat putusan perkara banding yang diajukan terdakwa, juru Timbang GBB Randugarut.

Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, putusan banding PT Tipikor Semarang menyatakan menguatkan putusan sebelumnya. Heru menjelaskan, putusan banding dijatuhkan Jumat (25/5) lalu dalam perkara nomor 12/PID.TPK/2018/PT SMG.

“Majelis hakim banding diketuai Tjaroko Imam Widodadi, Hulman Siregar dan Sutan Badri selaku anggota dibantu Panitera Pengganti Awibowo. PT Tipikor Semarang, menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smg tanggal 19 Maret 2018, yang dimintakan banding tersebut.  Menetapkan agar lamanya masa Terdakwa berada didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang ditingkat pertama  Rp 5.000 sedangkan untuk tingkat banding  Rp 2.500,” kata Heru mengutip isi amar putusan bandingnya, kemarin.

INFO lain :  Tiga Warga Dilaporkan Hilang di Lereng Gunung Ungaran Ditemukan Selamat
INFO lain :  PSIS Kembali Datangkan Pemain Asing Perkuat Tim

Di tingkat pertama pada 19 Maret 2018, Nurul Huda divonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair sebulan kurungan serta mengganti Uang Pengganti Rp 739.667.000 subsidair dua tahun kurungan.

Majelis menyatakan Terdakwa Nurul Huda bin Sholeh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama –sama  sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Vonis pengadilan terhadap Nurul Huda lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara terhadap Nurul Huda, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membebani mengembalikan Uang  Pengganti (UP) kerugian negara Rp 5.017.308.194.40 subsidair 3 tahun penjara.

INFO lain :  Penipuan Berkedok Memasukkan ke Kedokteran Undip Diungkap. Tiga Komplotan Pelaku Diproses Hukum

Nurul Huda nilai bersalah sesuai Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Karena kewenangan dan kedudukannya itu, Nurul Huda dinilai menyalahgunakan kewenangan. Korupsi sebelumnya disebut dilakukan dengan alm. Hosdianto baik saat menjabat Kepala Gudang Randugarut dan Kepala Gudang Tambak Aji.