Semarang – H Soetardjo bin Ahmad Mursan (73), warga JalanTegalsari barat IV No.29 Rt 5 Rw 12 Kelurahan Tegalsari,Kecamatan Candisari, Kota Semarang kembali berurusan
dengan polisi. Belum selesai ia menjalani pidana atas kasus penipuan penerimaan CPNS, ia kembali dijerat atas kasus serupa. Sebelumnya, sudah dua kali pensiunan PNS itu dipidana atas kasus serupa.
Soetarjo kali ini kembali diproses hukum atas kasus penipuan CPNS. Penyidikan perkaranya telah selesai dan dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan untuk disidangkan.
“Hari ini (kemarin), dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/5/2018).
Dalam berkas perkaranya diungkapkan, dugaan penipuan terjadi pada 2015 sampai 2016 lalu. Penipuan salah satunya terjadi dengan korban anak dari KH Abdul Syakur alias Gus Dus.
Awalnya tersangka Soetardjo bertemu Rifqah Amd Kg anak dari KH Abdul Syakur dan mengaku bisa memasukkan PNS Kabupaten Semarang melalui jalur belakang tanpa tes. Syaratnya harus membayar uang sebesar Rp 100 juta. Dia berjanji, apabila tidak bisa masuk maka uang tersebut akan dikembalikan.
Atas hal itu, Rifqah lalu menyampaikan ke Nurrohmah Hakimah binti Tumar dan Hubaibullah bin KH Abdul Syukur. Keduanya diketahui juga tertarik.
Selain berkas, Nurrohman Hakimah menyerahkan uang Rp 20,2 juta. Sedangkan Hubaibullah menyerahkan Rp 21,3 juta.
Namun sampai sekarang Nurrohman dan Hubaibullah tidak diangkat CPNS Kabupaten Semarang. Tersangka juga tidak mengembalikan uang.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” kata Yosy Budi Santoso, Jaksa Penntut Umum Kejari Semarang yang akan menyidangkan.
Sebelumnya Soetardjo pernah diproses hukum dan dipidana atas perkara serupa. Terakhir pada 23 Februari 2017, Mei 2016. Pada Februari 2016 ia juga pernah digugat karena tak bisa mengembalikan uang untuk memasukkan menjadi CPNS. (edi)















