Mantan Manager Persis Solo Ajukan PK

oleh

Solo – Upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) akan diajukan mantan Manager Persis Solo, Waseso atas kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB.PK diajukan terkait hukuman tiga tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

PK diajukan dengan novum atau bukti baru melalui penasehat hukumnya, Heru Prasetyo SH.

“Kami memiliki bukti baru, bahwa bukan klien kami yang berhutang kepada termohon (Roestina Cahyo Dewi-red) melainkan sebaliknya. Termohon, memiliki hutang sebesar Rp11 miliar lebih kepada klien kami dan belum dibayarkan,” terang Heru ditemui usai persidangan di PN Solo, Rabu (11/7/2018).

INFO lain :  Caleg PDIP Sragen Judi Dadu Digropyok Polres Boyolali

Selain novum tersebut, Heru mengaku terjadi kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Heru Budyanto SH MH mengatakan, dalam pengajuan sebuah PK wajib disertai dengan pengambilan sumpah.

INFO lain :  56 orang napi Rutan Solo bebas dan 454 napi dapat remisi

Sebelumnya, majelis hakim MA diketuai Artidjo Alkotsar menguatkan putusan PN Solo yang menghukum Waseso selama tiga tahun penjara. Di tingkta Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Waseso sempat divonis bebas.

Kasus ini bermula dari tindak pidana pemalsuan tanda tangan untuk pencairan uang tabungan bersama sekitar Rp 21,6 miliar di Bank UOB Solo. Mencuatnya kasus tersebut lantaran korban, Roestina Cahyo Dewi melaporkan kasus itu ke pihak berwajib pada 2016 silam. Korban mengaku, tanda tangannya telah dipalsukan sebanyak 18 kali dengan rentang waktu antara Agustus 2012 hingga September 2013.(edit)