Boyolali – Polres Boyolali yang menggerebek arena judi dadu di sebuah rumah di Dukuh Tegalan RT 3 RW 6, Desa Donohudan, Ngemplak, Boyolali dan mengamankan enam orang pelaku masih terus menyidik kasusnya.
Sementara dari penelusuran, salah satu pelaku diketahui merupakan Calon Legislatif (Caleg) PDIP Sragen. Poniman (50) asal Donoyudan, Kalijambe turut ditangkap judi dadu bersama lima pelaku lain.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo membenarkan adanya hal itu. Meski begitu, pihaknya mengaku belum menemukan aturan atau mekanisme soal pencoretan terhadap Caleg yang melakukan tindak pidana perjudian.
“Iya benar. Kami sudah terima kabar itu (Caleg Poniman tertangkap berjudi),” kata dia, Selasa (27/11/2018).
Budi mengaku pihaknya tak bisa memproses dugaan pelanggaran pidana oleh Caleg yang masuk daftar caleg tetap (DCT).
“Yang bisa dicoret itu ketika pelanggaran terhadap negara, lalu pelanggaran kampanye seperti mobilisasi PNS,” kata Budi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Poniman merupakan warga Dukuh Bendo RT 10, Donoyudan, Kalijambe. Dirinya tercatat Caleg DPRD Sragen Dapil 2 meliputi Plupuh, Kalijambe, Gemolong.
Poniman juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Sragen dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu di bawah kepengurusan DPC yang saat ini diketuai Untung Wibowo Sukowati sebagai Ketua DPC.
Selain Poniman, mereka yang diamankan yakni Tunggak (50) buruh asal Dukuh Kliwonan, RT 03/ 07, Desa Jeron, Kecamatan Nogosari,Boyolali. Kliwondo (78) warga Dukuh Jembangan RT 02, Desa Gagak Sipak, Kecamatan Sawahan, Boyolali.
Tersangka ketiga adalah Mujiyono (63) asal Dukuh Manggung RT 04/03, Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Tersangka Sutarno (39) buruh, asal Dukuh Dawung Rejo RT 11/12, Desa Wates, Kecamatan Simo,Boyolali. Serta tersangka Gimin (73) buruh asal Dukuh Clolo RT 01/29, Desa Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Penggerebekan dilakukan petugas, Kamis (22/11) pukul 15.30 WIB lalu. Bermula atas laporan masyarakat tentang adanya perjudian dadu di rumah di TKP.
Tim langsung menyelidiki dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, keenam tersangka tengah asyik berjudi dadu.
Polisi juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 batok kelapa, 15 mata dadu, 1 tatakan batok kelapa, 3 gelaran atau alas, uang tunai Rp. 2.009.000,- dan 1 HP merek Samsung.
“Iya benar untuk datanya (Poniman dari Kalijambe Sragen) sama. Tapi untuk status Caleg baru kita cek,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi membenarkan penangkapan itu, Senin (26/11).edit
















