Bacok Warga Pake Parang Lalu Kabur, Parjo Diringkus usai Buron

oleh

Semarang – Kepolisian Reskrim Polres Semarang berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembacokan seorang warga setelah sekitar sebulan masuk dalam daftar buron. Paryono alias Parjo (26), warga Lingkungan Krajan, Desa Penawangan, Pringapus, Kabupaten Semarang berhasil diamankan setelah dinyatakan kabur selama sebulan terakhir.

Saat ditangkap petuga, Parjo tak berkutik dan tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan anggota gabungan Polsek Bergas dan Sat Reskrim Polres Semarang.

Parjo diamankan, ditetapkan dan kini ditahan atas kasus pembacokan terhadap Muhammad Asad Dullah (29) warga Dusun Mranak, Wonorejo, Pringapus pada awal Juni 2018 lalu. Usai beraksi, Parjo lalu kabur. Kepolisian yang menyelidiki akhirnya baru menangkapnya kemudian.

INFO lain :  Kota Semarang Tertinggi Dilaporkan Terjadi Maladminitrasi

Dalam kasus ini, anggota gabungan Polsek Bergas dan Sat Reskrim Polres Semarang berhasil menyita barang bukti jaket dan kaos, serta sebilah parang dengan panjang lebih kurang 50 sentimeter yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membacok korban.

“Kejadiannya bermula ketika ada sekelompok pemuda ngabuburit ketika Ramadan kemarin. Tanpa sebab yang jelas, ada kelompok pemuda lain yang melintas menggunakan motor kemudian memainkan gas hingga terjadilah gesekan pemuda antar dusun tersebut,” kata Waka Polres Semarang, Kompol Cahyo Widyatmoko ketika gelar kasus, Senin (9/7/2018).

INFO lain :  HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 64 # Pengamat : Sebaiknya Masyarakat Ikut Peduli Kinerja Polantas

Pelaku, kata dia,dari keterangan para saksi mata bersama temannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang. Mereka sempat menyisir Dusun Mranak untuk mencari siapa yang memainkan gas motor ketika melintas di Penawangan. Dalam penyisiran itulah, pelaku bertemu dengan korban.

“Korban ketika itu mengaku tidak tahu menahu, namun karena tersulut emosi pelaku kemudian membacok lengan dan punggung korban,” imbuhnya.

INFO lain :  1,8 Juta Rokok Ilegal di Sukoharjo Dimusnahkan

Parjo menuturkan bila perbuatannya dilakukan karena ia ingin membantu temannya sesama warga Penawangan. “Parang saya temukan di jalan ketika menyisir bersama teman-teman, jadi itu tidak saya siapkan sebelumnya,” tuturnya.

“Sejauh ini baru satu pelaku yang kami amankan, karena barang buktinya jelas,” tandas Kompol Cahyo.
Atas perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.(edit)