1,8 Juta Rokok Ilegal di Sukoharjo Dimusnahkan

oleh

Sukoharjo – Kantor Bea Cukai Kota Surakarta memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang dan jenis lainnya yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) di halaman Kantor Sekda Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/11/2021).

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso, pemusnahan hasil tegahan yang dilakukan selama 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pemkab Sukoharjo,

Barang-barang tersebut berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Surakarta yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

INFO lain :  Caleg PKS Boyolali Dilaporkan Bagi-bagi Sembako Ke Warga
INFO lain :  BNNP Jateng Ungkap Kasus TPPU Narkotika di Solo Raya Rp 683 Juta

Menurut Budi, pemusnahan barang milik negara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.

INFO lain :  21 Puskesmas Dioptimalkan Kejar Tes PCR

“Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan,” katanya.

Sumber Antara