Kota Semarang Tertinggi Dilaporkan Terjadi Maladminitrasi

oleh

Foto istimewa

 

Semarang (INFOPlus) – Semarang menduduki peringkat atas, dilaporkan terjadi dugaa pelanggaran adminitrasi. Laporan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan adanya maladministrasi dilapkan ke Ombudsman Jateng.

Pada tahun 2017, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah mencatat 11 Kabupaten dan Kota di Jateng yang paling banyak menerima laporan. Laporan di Kota Semarang mencapai 87 aduan, dilanjut Kendal 13, Pati 12, Batang 10, Demak 10, Kudus 9, Magelang 8, Kabupaten Semarang 7, Banyumas 6, Grobogan 6, terakhir Bonyolali 6. Dari jumlah tersebut ada 4 daerah yang aduannya hanya 1 yakni; Brebes, Kota Magelang, Wonogiri dan Tegal.

INFO lain :  Meski Dipidana 26 Tahun Penjara, Napi Kasus Pembunuhan di LP Kedungpane ini Tetap Nikah

Plt Kepala ORI Jateng, Sabarudin Hulu mengatakan, dugaan maladministrasi paling banyak dilaporkan akibat adanya penundaan berlarut-larut. Akibat seting kali penyelenggara layanan tidak memberikan pelyanan sebagaimana jangka waktu yang ditetapkan. Kemudian disusul dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan dengan baik, permintaan uang, barang dan jasa.

Selain itu, lanjut Sabarudin, masih ada penyalahgunaan, penyelenggara layanan tidak kompeten, diskriminasi, tidak patut dan berpihak. Adapun substansi laporannya, pertama pelayanan publik dibidang pendidikan, dilanjut pertanahan, kepolisian.

“Untuk permasalahan pendidikan paling banyak saat adalah pengawasan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru dan pengawasan kesiapan kesiapan serta pelaksaaan ujian nasional,”kata Sabarudin Hulu kepada wartawan, Minggu (31/12/2017).

INFO lain :  Napi Kedungpane Masih Bisa Kendalikan 317 Gram Sabu

Dikatakannya, ORI Jateng merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) nomkr 37 tahun 2008 tentang ORI.

“Tahun 2017 ini secara keseluruhan kami menerima laporan maupun pengadulan masyarakat berkaitan pelayanan publik dan madministrasi mencapai 248. Kalau 2016 hanya 184 aduan,”ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, pelayanan yang dikeluhkan warga umumnya soal pengurusan perizinan, pelayanan di kelurahan, serta BPJS. Sementara untuk layanan di bidang pertanahan adalah adanya pungutan liar dan tumpang tindih sertifikat. Sedangkan di instansi kepolisian, adanya penundaan berlarut, tidak adanya status kepastian hukum, serta masalah administrasi di SPKT dan SIM.

INFO lain :  Jual Beli Jabatan di Kabupaten Kudus Seret Nama Istri Bupati

“Kalau di Kejaksaan adanya dugaan penyimpangan prosedur. Sebagai contoh, ada perkara yang bolak-balik hingga sembilan kali. Ini kan tidak efektif,”sebutnya.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Pemerintah Provinsi Jateng Suharsono mengaku, saat ini layanan aduan dari masyarakat di Jateng sudah lebih baik. Ia mengatakan, salah satu sebabnya adalah penggunaan media sosial Twitter dan FB oleh Gubernur Ganjar Pranowo. Namun demikian, diakuinya tidak semua aduan tersebut cepat direspon, hal itu karena keterbatasan kewenangan. Selain itu, banyak juga aduan yang menjadi ranah pemerintah kabupaten dan kota didaerah.