Bupati Kebumen Didakwa Suap Rp 12 Miliar

oleh

Dugaan korupsi bermula pada Desember 2015, setelah Yahya unggul dalam perolehan suara Pilkada Kabupaten Kebumen. Dia melakukan pertemuan dengan tim suksesnya diantaranya Hojin ansori, Zaini MIftah, Barli Halim, Miftahul Ulum dan Arif Ainudin di rumahnya di Yogyakarta.

Dalam pertemuan itu dibahas mengenai proses pembagian proyek-proyek yang ada di Kebumen. Terdakwa membagi tugas kepada Tim Suksesnya sebagai berikut. Hojin ansori ditugasi mengumpulkan uang ijon/ fee dari proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Barli Halim dan Zaini Miftah ditugasi dari APBD. Dan, Arif Ainudin dibantu Muji hartono alias ebung dari proyek bersumber dari Dana Bantuan Provinsi.

Jelang pelantikannya sebagai bupati, ia menarik uang ijon/ fee dari para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek yang bersumber dari DAK. Menindaklanjuti itu, timsesnya meminta para pengusaha memberikan fee untuk diberikan kepada terdakwa. Para pengusaha yang memberikan uang fee/ ijon proyek tersebut akhirnya mendapatkan paket pekerjaan sebagaimana diminta.

INFO lain :  Perumahan Klipang Persada Mas Seret Direktur PT Cipta Persada Mas ke Jeruji Besi

Penerimaan berlanjut pada 2016 Terdakwa menyampaikan Kabupaten Kebumen pada Tahun Anggaran 2016 akan mendapat DAK sekitar Rp100 miliar. Anggaran tersebut nantinya dibagi untuk Hojin Rp 21 miliarm Khayub Rp 36 miliar dan terdakwa sendiri melalui Tradha Group Rp 23 miliar.

“Dengan kompensasi uang ijon/ fee sebesar 7 persen, sedangkan Tradha Group tidak dibebani uang fee karena perusahaan milik Terdakwa,” kata jaksa.

INFO lain :  CV Aneka Ilmu dan H Suwanto Kembali Digugat PKPU Kreditur

Juli 2016, Yahya Fuad meminta agar dipersiapkan uang ijon/ fee untuk pengurusan anggaran ke pemerintah pusat. Dari Rp 1,6 miliar yang dihimpun, atas permintaan Terdakwa uang diserahkan Hojin ansori kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang.

Di bulan Agustus 2016, terkait pengurusan anggaran ke pusat itu, atas penerimaan uang ijon/ fee dari Khayub, sesuai permintaan Terdakwa, memerintahkan Adi Pandoyo menyerahkan Rp 2 miliar kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang. Bahwa anggaran DAK yang semula akan turun Rp 100 miliar ternyata hanya turun Rp 94 miliar.

INFO lain :  Pertama Kali, Malaysia Hukum Cambuk Lesbian

Tak hanya untuk pengurusan anggaran DAK ke pusat, uang ijon/ fee oleh Terdakwa juga digunakan untuk kegiatan Bina Lingkungan (Bilung) diantaranya. Diberikan kepada Alpen Rp 1,7 miliar, untuk Syakhroni Rp 250 juta.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang yang sama,” kata jaksa.