Semarang – CV Aneka Ilmu dan pemiliknya H Suwanto kembali digugat perihal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan diajukan Melina (59), warga Jalan Gajah Raya No. 1-3, RT.006 RW.005, Kel.Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang.
Lewat tim kuasa hukumnya dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Fredy Hartono & Partners, berkedudukan Kantor di Komp. Ruko Darmo Park I Blok 1-B No1, Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.
“Permohonan masuk pe gadilan 7 Mei 2019 dan terdaftar dalam nomor perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg. Selaku Pemohon Melina dan Termohon CV Aneka Ilmu,” ungkap Panitera Muda Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Afdlori SH MH dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
CV Aneka Ilmu dan Suwanto dinilai wanprestasi atas kesepakatan damai skema pembayaran hutangnya. Gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan sesuai Pasal 222 dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Ayat (1) menyebut PKPU diajukan debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor atau oleh kreditor. Ayat (2) debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Ayat (3) kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
PKPU diajukan terhadap CV Aneka Ilmu / H. Suwanto, SE, MM di Jalan KH. Wahid Hasyim No 125-127, Kranggan Semarang 50138 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Melina mendalilkan sebagai orang perorangan yang berusaha dalam bidang perdagangan kertas bekas. Dalam usahanya ia telah melakukan penjualan kepada Termohon PKPU (CV Aneka Ilmu/ Suwanto).
Selama melakukan penjualan itu, Melina tidak pernah mendapatkan pembayaran. Berulang kali ia menagih sampai pada akhirnya Termohon PKPU membuat surat pernyataan untuk melakukan pembayaran.
“Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” kata Melina dalam permohonannya.
Diungkapkannya, selain berhutang ke dirinya, Termohon PKPU juga memiliki utang kepada sejumlah kreditur lain. Di antaranya kepada PT Ario Sakti Prana.
Dalam permohonanannya, Pemohon meminta adanya pengangkatan pengurusPKPU atasnama Lucky Kartanto asal Sidoarjo.
“Menyatakan para termohom PKPU yakni CV Aneka Ilmu dan H Suwanto SE MM berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo,” sebutnya dalam permohonannya.
“Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU para termohon PKPU,” imbuhnya.
Perdamaian CV Aneka Ilmu dan Suwanto
Sebelumnya, Mei 2018 silam Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV Aneka Ilmu dan direkturnya, H Suwanto.
Kreditur dan debitur (Aneka Ilmu dan Suwanto) sebelumnya mensepakati adanya perdamaian dengan skema pembayaran hutangnya dalam jangka waktu tertentu. Kreditur atau pemberi hutang, baik
separatis atau kongkuren, mayoritas menyetujui proposal perdamaian yang diajukan debitur CV Aneka Ilmu dan H Suwanto. Damai diputuskan kedua pihak dalam rapat kreditur dengan pelaksanaan voting.
PKPU diajukan PT Alfa Polimer Indonesia terhadap CV Aneka Ilmu dan H Suwanto dan dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis hakim pemeriksa dalam putusannya mengabulkan gugatan atas piutang PT Alfa Polimer USD 10.803,33 terhadap CV Aneka Ilmu, dan menunjuk tim pengurus PKPU.
PT Alfa Polimer Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap Termohon atas piutangnya yang tak dibayar. Alfa Polimer yang menjadi rekanan penyedian lem perekat kertas itu tak dibayar.
Selain terhadap PT Alfa Polimer, CV Aneka Ilmu dan H Suwanto diketahui juga berhutang ke sejumlah kreditur. Yaitu, PT Trimitra Sejati Jaya atau yang lebih dikenal dengan Yona Adhesive, PT Higo Adhesive Indonesia dan PT Lemindo Abadi Jaya.
Tak diketahui jumlah kreditur, tagihan dan skemanya. Nuzul Hakim, kurator yang mengurus PKPU tersebut mengungkapkan, jika skema pembayaran sesuai keputusan perdamaian tak dibayar, maka Aneka Ilmu dan H Suwanto bisa dijatuhkan pailit.
“Artinya debitur harus tunduk atas perjanjian perdamaian yang telah disetujui. Apabila tidak dilaksanakan konsekwensi hukumnya adalah pailit,” kata Nuzul kepada wartawan, Senin (14/5/2018).
Nuzul mengungkapkan, pengesahan perdamaian dilakukan majelis hakim PN Semarang, Rabu (9/5) lalu.
“Dengan putusan mengesahkan perjanjian perdamaian antara CV Aneka Ilmu dan H Suwanto dengan para krediturnya (homologasi),” kata dia.
Nuzul mengakui, skema pembayaran terjadi berbeda-beda antara kreditur dengan debitur.
“Skema pembayarannya masing masing berbeda. Saya lupa (total tagihan, jumlah kreditur dan jangka waktu pembayaran hutanngnya),” imbuhnya.
Hutang CV Aneka Ilmu Menumpuk
Hutang yang menumpuk dan dialami H Suwanto, Direktur CV Aneka Ilmu di Semarang terjadi bukan karena tanpa sebab. Sejumlah alasan menjadi penyebabnya.
Sebagaimana diungkap dalam gugatannya ke PN Semarang, sejak tanggal 23 Januari 2014, H Suwanto mengaku mengalami kemerosotan drastis dalam usahanya. Hal itu dikarenakan bencana banjir dua kali, kebakaran. Salah satunya juga karena permasalahan kasus al quran.
“Sehingga dalam melakukan pembayaran hutangnya mengalami hambatan,” sebut Suwanto melalui tim kuasa hukumnya, Ria Kusmawati dan Sunardi Sudirman serta Hasyogis Susanto dalam gugatannya yang kemudian dicabut, Kamis (13/9/2018).
Namun Penggugat mengaku tetap beritikad baik membayar hutangnya tersebut. Suwanto memohon diberi keringanan dan/atau penjadwalan kredit yang dapat disesuaikan dengan kemampuan Penggugat. Namun hal itu tidak direspon atau tidak menunjukkan itikad baiknya.
Secara sepihak, Bank Mandiri dinilai justeru akan menjual lelang objek yang telah diagunkan sebagai jaminan.
Gugatan diajukan terkait pelaksanaan Lelang Eksekusi terkait Hak Tanggungan atas aset milik penggugat, yakni sebidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No. 56/Sayung LT. 2. 457 M2, SHM No. 57/Sayung LT. 3. 853 M2, SHM No. 58/Sayung LT. 3. 156 M2, SHM No. 59/Sayung LT. 5.88 M2, SHM No. 60/Sayung LT. 925 M2, SHM No. 145/Sayung LT. 4. 959 M2, SHM No. 155/Sayung LT. 3.637 M2, SHM No. 334/Sayung LT. 2.857 M2, SHM No. 335/Sayung LT. 3.269 M2, dengan total LT. 25.700 M2 semuanya A/N H. SUWANTO Bin SOEKODIRJO yang berlokasi di Jalan Raya Semarang, Demak, KM. 8,5 Sayung, Demak, Jawa Tengah.Nilai limit Rp 44.200.000.000 sedangkan Uang jaminan penawaran lelang Rp. 10.000.000.000.
Serta sejumlah obyek lain, Diantaranya Tanah danBangunan di Jl. Pamularsih No. 21-23, Kec. Bojongsalaman, Kec. Semarang Barang, Kodya Semarang, LT/LB=2.350/1.105 M2, SHM No. 119,120, 121 dan SHGB No. 481 atasnama Haji Suwanto. Tanah danBangunan SPBU di Jl. A. YaniKel. Gubun, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, JawaTengah , LT/LB = 5.610/595. 75 M2, SHM No. 2558 atasnama Haji Suwanto; Tanah danBangunanrumah di Jl. Pleburan 8 No. 64, Kel. Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kodya. Semarang LT/LB=213/547 M2, SHM No.721 atasnamaSuwanto; Tanah danBangunanrumah di Jl. Pleburan 6 No 20 Kel. Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kodya Semarang, LT/LB= 191/145 M2, SHM No. 289 atasnamaSuwanto; Tanah danBangunanSekolah Semester Boarding School di Jl. Raya SemrangDunungPati Km. 15 DesaNongkosawitKec. Semarang Selatan, Kodya Semarang, LT/LB = 29.206/7.147,75 M2, SHM No. 404, 405, 406, 407, 408, 411, 412, 416, 418 atasnama Haji Suwanto.
“Turut Dijaminkan pula, mesin-mesin percetakan serta alat alat SPBU,” sebut Suwanto melalui tim kuasa hukumnya, Ria Kusmawati dan Sunardi Sudirman serta Hasyogis Susanto dalam gugatannya yang kemudian dicabut.
Antara Penggugat sebagai debitur dan Tergugat sebagai kreditur telah melakukan perjanjian pinjaman dana pada tanggal 18 April 2006 sebesar Rp 39. 500. 000. 000. Sebagai jaminannya yakni obyek sengketa yang akan dilelang.
Seiring waktu, Suwanto selaku direktur CV Aneka Ilmu kembali mengajukan pinjaman Rp 25 miliar pada 04 Juli 2008. Pada 2 September 2009 Rp 20 miliar.
Sampai Agustus 2018, Suwanto telah membayar sekitar Rp 52.874.592.186. Jika dikurangkan dari plafond kredit Rp. 84.500.000.000,, maka sisa hutang pokok seharusnya sisa Rp 31.625.407.814.(far)















