Semarang – Kasus dugaan korupsi jual beli proyek di sejumlah daerah menyeret Bupati Kebumen, M Yahya Fuad ke balik jeruji besi. Dia yang ditahan kini harus menjalani proses hukum yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu sendiri diketahui juga melibatkan sejumlah pihak lain. Namun seberapa beranikah KPK mengungkap dan mengusutnya.
Mohammad Yahya Fuad (52), Bupati Kebumen nonaktif mulai didudukkan di kursi persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/7/2018). Yahya Fuad disidang tak sendiri, tapi bersama dua terdakwa lain, yakni Hojin Ansori yang juga Direktur CV Usaha Bersama, tim suksesnya. Serta Dian Lestari Subekti Pertiwi, seorang anggota DPRD Kebumen dari PDIP.
Sidang perdannya digelar dengan acara pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Secara terpisah, sidang pembacaan dakwaan digelar terhadap para terdakwa.
Sesuai dakwaan, M Yahya Fuad didakwa korupsi bersama-sama dengan Hojin ansori dan Adi Pandoyo (terpidana perkara terkait/ mantan Sekda Kebumen). Sebagai Bupati Kebumen periode 2016 – 2021 korupsi terjadi pada Februari sampai dengan Oktober 2016.
Yahya Fuad dinilai bersalah menerima hadiah atau janji menerima uang seluruhnya sebesar Rp 12,035 miliar melalui terdakwa Hojin Ansori sebesar Ro 6,150 miliar. Melalui Adi Pandoyo, Barli Halim, Zaini Miftah dan Arif Budiman (timsesnya). Uang diterima dari para kontraktor diantaranya Ainum Rp 550 juta, Farid Ma’ruf Rp 300 juta, Arif Ainudin Rp 1,730 miliar, Muhson Rp 300 juta. Abdul Karnain Rp 150 juta, PT Sarana Multi Sarana usaha Rp 1,250 miliar, Muji Hartono alias Ebung Rp 1,050 miliar, Khayub Muhamad Lutfi Rp 5,980 milias, Henry Christanto alias Tingsun Rp 300 juta, Sulcan Mustofa Rp 350 juta dan Hartoyo Rp 75 juta.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata kata Fitroh Cahyanto, jaksa KPK membacakan dakwaanya didampingi Joko Hermawan.
Terdakwa Yahya Fuad dinilai mengetahui atau patut dapat menduga bahwa uang sejumlah Rp 12.035.000.000 tersebut diberikan sebagai fee kepada dirinya selaku Bupati Kebumen supaya memberikan proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
“Perbuatan Yahya Fuad dianggap bertentangan dengan kewajibannya selaku bupati selaku penyelenggaraan negara,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim terdiri Antonius Widijantono ketua, Sulistiono dan Robert Pasaribu sebagai hakim anggota.














