Semarang – Warga di Jalan Kakap, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang seolah sudah membuat keputusan ekstrim dari biasanya. Bagaimana tidak. Mereka merelakan seorang warganya dipeoses hukum dan dijatuhi pidana. Sikap itu bukan tanpa alasan, pasalnya sang warga selama ini dikenal selalu membuat onar dan meresahkan.
Nasib “sial” itu harus dialami Ferdinando Adriano, seorang mantan petinju kelas ringan nasional asal Semarang. Ferdinando Adriano Bin Giles Adrian kini harus meringkuk di sel atas dugaan pidana yang dilakukannya.
Dia disangka atas kasus membakar rumahnya sendiri dan merusak toko. Proses hukum yang dijalaninya saat ini, bukan yang pertama. Sebelumnya dia pernah dipidana tas kasus serupa beberapa tahun silam.
Kini, atas perkaranya ia, Ferdinando telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (2/7/2018).
Sidang digelar dengan majelis hakim terdiri Suranto selaku ketua, Lasito dan Muhamad Yusuf sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Siti Masyitoh.
Ferdinando yang kembali berurusan dengan hukum didakwa membakar kasur di rumahnya sendiri di Jalan Kakap RT 06 RW 01, Kuningan, Semarang Utara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Semarang yang menyidangkannya ke pengadilan sesuai perkara nomor 402/Pid.B/2018/PN Smg diungkapkan, kasus terjadi Sabtu 14 April 2018 sekira jam 12.30 Wib.
“Sebelum terjadi kebakaran terdakwa sudah berulang kali mengancam akan membakar rumahnya sendiri,” sebut Aulia Hafidz, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Terdakwa lalu mewujudkan niatnya membakar dengan pertama-tama menyalakan korek api kayu dan setelah api menyala disulutkan ke spring bed di dalam kamar tidur rumah bagian belakang. Api yang membesar dan mengakibatkan plafon dari internit asbes bergelombang dengan kerangka kayu terbakar.
Bahwa setelah membakar, terdakwa sempat membangunkan istrinya dengan mengatakan “Jhon-jhon tangi, omahe wes tak obong”. Mengetahui itu, istri terdakwa berlari menyelamatkan diri dengan anaknya.
Akibat peristiwa itu, tempat tidur dan atap rumah milik terdakwa sendiri serta pembatas rumah milik tetangga yang bergandengan dengan rumah pasangan Mu’enah Binti Asmari dan Safii Bin Abdul Alim Binti ashadi dari MMT dan karpet juga terbakar.
Warga bahu membahu memadamkan api dengan alat seadanya dan sekira 30 menit kemudian berhasil dipadamkan setelah tiga mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. Sementara petugas Polsek Semarang Utara yang menerima laporan langsung mengevakuasi terdakwa untuk dibawa ke Mapolsek.
Bahwa beberapa saat kemudian, sejumlah warga sekitar mendatangi kantor Mapolsek Semarang Utara dan menyerahkan surat pernyataan bersama yang meminta Ferdinando diproses hukum. Alasannnya dia kerap membuat keresahan warga sekitar.














