Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi dua pengacaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dalam pembelaannya nanti, terdakwa M Yahya Fuad akan melakukan pembelaan.
“Dalam kasus ini, Terdakwa menyatakan belum menjadi bupati. Itu menurut beliau. Prosesnya sepeti apa, nanti kita ikuti,” kata Andi Irwanda, salah satu pengacara terdakwa usai sidang. (edit)
Bupati Kebumen Didakwa Suap Rp 12 Miliar














