Karena korban terus menerus dibujuk pelaku akan bertanggung jawab, sehingga korban diam dan melepas celana jeans dan celana dalam yang dikenakan. Usai menyetubuhi, keduanya memakai celana jeans kembali.
Kedua, pada Minggu 15 Oktober 2017 sekitar pukul 19.30 WIB, di tempat yang sama. Berawal pelaku menjemput korban dan mengajaknke belakang warung kosong di Jl. Kali Kemiri. Di sana pelaku menyuruh korban melepas celana dan celana dalam yang dikenakannya.
dengan cekatan pelaku mencium pipi, bibir, dan meremas- remas payudara korban. Pelaku sempat memasukan jari manis tangan kananya ke vagina korban. Persetubuhan ketiga dilakukan pada 30 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di tempat yang sama dan posisi persetubuhan yang sama.
Akibat perbuatan terdakwa Arief Wahyu Romadon berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Keluarga Nomor: 03/VER/RSMKT/IV/2018 tertanggal 02 April 2018 yang ditandatangani oleh dr. Wisnu Wardhana Sp. OG dan diketahui oleh dr. Sherly Tjioe disimpulkan korban hamil selama dua puluh delapan sampai dua puluh sembilan minggu.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang.
Atau kedua, dijerat pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.edi















