Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dan memeriksa Noerma Soejatiningsih sebagai saksi atas perkara dugaan suap hakim, terdakwa Lasito dan Achmad Marzuqi. Lasito, hakim PN Semarang didakwa menerima suap sekitar Rp 700 juta dari Achmad Marzuqi, Bupati Jepara nonaktif.
Noerma diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Panitera Pengganti (PP) yang membantu hakim dalam pemeriksaan perkara praperadilan yang diajukan Achmad Marzuqi. Panmud Pidana PN Semarang itu mengaku, praperadilan Ahmad Marzuqi diajukan kuasa hukumnya, Firda, M Chayat dan Wahyu Widido pada 20 Oktober 2017.

Sebagaimana diketahui, Noerma menjabat Panmud sejak 2016 menggantikan M Chayat yang pensiun.
“Usai saya teliti, saya ajukan ke ketua. Penetapannya 23 Oktober. Sidang pertama 30 Oktober, dibuat Pak Lasito langsung,” kata Noerma di hadapan majelis hakim pemeriksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 Juli 2019.
Hasil pemeriksaan sidang, lanjutnya, semua permohonan dikabulkan Lasito. Noerma mengaku tak ingat pertimbangan dan amar putusannya.
“Putusan semua dibuat Pak Lasito. Ditulis tangan. Sorenya saya ketik. Dua hari kemudian saya serahkan lagi, dikoreksi. Dikembalikan lagi. Putusan tanggal 14 November 2017. Tanggal 21 sudah saya serahkan ke M Chayat. Dia (Chayat) tanya terus soalnya,” kata Noerma.
Perkara Ahmad Marzuqi nomor 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, Lasito nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Wiji Pramajati SH MH dan Dr Robert Pasaribu SH MH2 (anggota) dibantu Panitera Pengganti (PP) Ngadiwon dan Yekti Mahardika.
Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Sementara Lasito, dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang yang sama.
Di dakwaan, suap Rp 700 juta oleh Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito dilakukan lewat orang suruhannya, Ahmad Hadi P. Kasus terjadi pada 29 Oktober 2017 sampai 12 November 2017. Perencanaan suap dilakukan di Jalan RA Kartini No.1 Jepara Jawa Tengah.
“Pemberian uang di Jalan Apel III Gang 6 No. 4 RT 03 RW 02 Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Surakarta, rumah Lasito,” kata jaksa.
Uang Rp 700 juta, rinciannya mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar Amerika USD16.000,00. Suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitumempengaruhi putusan dalam perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” jelas jaksa.(far)















