Melihat korban sedang tidur Terdakwa membangunkannya dengan cara menendang kakinya sebanyak 2 kali sambil bertanya.
“Ri. Kowe jupuk duwetku po? (Ri kamu mengambil uangku kah?).
Kemudian korban terbangun dalam keadaan duduk dan menjawab, “Ono opo Sor?” (Ada apa Sor?).
Selanjutnya Terdakwa langsung mengayunkan parang dengan tangan kanannya ke arah kepala korban sebanyak lebih dari 3 kali sampai jatuh dan kepalanya berlumuran darah. Setelah itu Terdakwa meninggalkan parang di lokasi dan keluar rumah mengendarai sepeda motornya serta menyerahkan diri ke Polsek Wiradesa. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.edi















