Pekalongan – Perkara pembunuhan terhadap Kaliri (40) warga Dukuh Sembung Desa Kampil RT 001/RW 003 Wiradesa Kabupaten Pekalongan oleh Isa Ansori (48) telah diputus pengadilan. Atas kasus pembacokan hingga menyebabkan kematian karena tudingan pelaku kepada korban yang dianggap mencuri uang Rp 30 ribu telah dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim.
Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menyebutkan, putusan dijatuhkan Rabu, 30 Mei 2018 lalu.
“Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Moch. Ichwanudin selaku hakim ketua, Setyaningsih dan I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim anggota,” kata seorang Panitera Pengganti pada PN Pekalongan mengungkapkan, kemarin.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Isa. Majelis menyatakan terdakwa Isa Ansori bin muntolib tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa menyatakan menerima putusan. Salinan putusantelah dikirim ke para pihak Senin (4/6/2018) lalu.
Vonis itu diketahui lebih rendah dri tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekalongan. Jaksa menuntut agar terdakwa Isa yang dinilia bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana itu dipidana selama 9 tahun.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pembunuhan dilakukan terdakwa Isa Ansori bin Muntolib Sabtu 10 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah Kaliri bin Kasbani di Ds. Kampil Gg.07 RT.13 RW.04, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Kejadian bermula sekitar pukul 10.45 WIB Terdakwa bangun tidur dan langsung mandi. Selesai mandi Terdakwa berganti baju dan hendak pergi membeli sarapan.
Namun ketika membuka dompetnya Terdakwa kaget karena uang Rp 30.000 di dalamnya hilang. Terdakwa sempat melihat jendela depan rumah terdapat bekas congkelan sehingga langsung berkesimpulan korban Kaliri yang mengambilnya. Kecurigaan itu muncul karena sebelumnya korban pernah mengambil barang miliknya.
Seketika Terdakwa mengambil sebilah parang panjang kurang lebih empat puluh sentimeter dengan gagang kayu di dapur. Dia lalu berkendara motor menuju rumah korban.
Sesampainya di rumah korban Terdakwa memanggil-manggil nama korban namun tidak ada jawaban. Terdakwa langsung mendorong pintu depan dan masuk ke dalam rumah.















