Tanpa seijin dan sepengetahuan Chuzaemah motor digadaikan dan uangnya telah dihabiskan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa perbuatan tersangka menyebabkan Saksi Chuzaemah mengalami kerugian uang sebesar Rp 14 juta. Pebuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau kedua dijerat Pasal 372 KUHP.
Perkara Demit masuk dan tercatat dalam nomor perkara 69/Pid.B/2018/PN Btg. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Oki Bogitama SH.edi















