Sales Springbed Disidang atas Pencurian di Salon Lia

oleh

Batang – Kasus dugaan pencurian dilakukan Jimmy alias Nyamo Tanjung, warga Batang di sebuah salon di Komplek Ruko Bandar Indah Dukuh Bandar Utara Rt. 04 Rw. 03, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Atas kasus itu, Jimmy telah ditahan dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sidang perkaranya memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang. Sidang lanjutannya digelar Selasa (5/6/2018) mendatang.
“Perkara terdakwa Jimmy terdaftar nomor 66/Pid.B/2018/PN Btg. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Mohammad Noor Afif,” kata seorang Panitera Pengganti di PN Batang, akhir pekan lalu.

Pencurian dilakukan Jimmy Selasa 27 Pebruari 2018 sekitar pukul 13.15 WIB lalu di Salon Lia Desa Bandar, Kecamatan Bandar. Tanpa hak, Jimmy mengambil 2 buah Handphone masing-masing merk Oppo type F5 merah dan Oppo type F1S Xiomi Rose Gold. Hp itu merupakan milik Liana Sari SH alias Lia bin Rohim.

INFO lain :  Lanne Tedja Winata Belum Dieksekusi, Pengacara Sebut dapat Kebijaksanaan

Pencurian saat terdakwa Jimmy datang ke tempat Salon Lia milik korban dengan berpura-pura mengaku sebagai sales springbed dari Jakarta. Kemudian terjadilah pembicaraan antara terdakwa dan korban.

INFO lain :  Kasus Pembunuhan Calon Advokat di Hotel Grand Candi Semarang Segera Disidang

Kepada korban terdakwa mengaku akan mengadakan event pameran dan meminta korban menjadi jasa make-upnya. Selain itu terdakwa juga menawarkan kepada korban produk springbed dengan menunjukkan brosur penjualan dari Java Furniture dan Airland.

Bahwa setelah itu korban menaruh 2 buah Handphone merek Oppo type F5 dan Oppo type F1S Xiomi di laci meja kasir. Selanjutnya ia pergi masuk menuju ruangan belakang.

“Terdakwa yang mengetahui itu seketika tanpa ijin dan sepengetahuan korban mengambil 2 buah Handphone usai membuka laci meja kasir. Usai memasukan Hp ke dalam jaket yang dikenakan, terdakwa keluar dari salon,”kata jaksa dalam dakwaannya.

INFO lain :  Akibat Putung Rokok, Sebuah Ponpes di Tegal Terbakar

Korban yang mendengar laci meja kasir terbuka lalu langsung menuju ke depan dan melihat terdakwa yang hendak menuju sepeda motor Honda Vario G-3390-EL untuk kabur.

Seketika korban berteriak maling-maling sehingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga. Jimmy lalu diamankan petugas kepolisian Polsek Bandar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta. Jimmy dijerat Pasal 362 KUHP,” jelas jaksa. (edi)