Semarang – Kasus pembunuhan calon advokat di Hotel Grand Candi Semarang dengan tersangka Mochamad Alfriandi Bin Heru Soepriatna segera disidangkan.
Pria 22 tahun, warga Perum Wana Mukti Blok H2 No.12 RT.04 Rw.04 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang itu segera diadili.
“Perkaranya sudah masuk pengadilan dan segera disidangkan,” kata Noermas Soejatingsih, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/3/2022).
Dugaan lembunuhan oleh Mochamad Alfriandi alias AL terjadi Minggu tanggal 7 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Hotel Grand Candi Semarang Jalan Sisingamangaraja Nomor 16 Kota Semarang.
Bermula sekira pukul 14.00 Wib korban Christoper Bobby Winarto bersama dengan pelaku, saksi Muhamad Khaerul Umam Bin Tarso, dan Saksi Marshinta Gabriella Binti Anggiat Nababan berkumpul di cafe Tipsy Lion.
Sekira pukul 21.30 wib mereka menuju Hotel Grand Candi Semarang Jalan Sisingamangaraja untuk beristirahat. Korban Christoper Bobby Winarto bersama dengan pelaku, saksi Muhamad Khaerul Umam Bin Tarso, dan Saksi Marshinta Gabriella Binti Anggiat Nababan menuju kamar 602 yang berada di lantai 6 hotel.
Usai masuk ke dalam kamar korban Christoper Bobby Winarto mandi, setelah Christoper Bobby Winarto selesai mandi kemudian bergantian pelaku masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi. Lalu pada saat pelaku mandi korban Christoper Bobby Winarto membuka kamar mandi. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu tersebut sehingga pintu kamar mandi membentur korban Christoper Bobby Winarto yang mengakibatkan sobek pada pelipis kiri.
Marshinta Gabriella membersihkan darah dari luka korban Christoper Bobby Winarto. Korban Christoper Bobby Winarto meminta pertanggungjawaban yang, setelah itu pelaku meminta maaf.
Saat pelaku AL duduk di atas kasur di dekat jendela menghadap ke arah TV kemudian korban Christoper Bobby Winarto menghampiri dan menjatuhkan badannya ke arah pelaku.
Al menahan badan korban Christoper Bobby Winarto dengan cara tangan kanan memegang daerah pinggul dan tanggan kiri memegang tangan kiri korban Christoper Bobby Winarto.
Dengan sengaja Al mendorong korban Christoper Bobby Winarto ke arah jendela setelah itu korban Christoper Bobby Winarto jatuh dengan punggung menghantam kaca jendela yang mengakibatkan kaca jendela pecah.
Korban Christoper Bobby Winarto jatuh dari lantai 6 ke lantai 2 balkon Hotel Grand Candi Semarang.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Atau Kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Ketiga, Pasal 359 KUHP,” demikian sebut Penuntut Umum di berkas perkaranya.
(rdi)















