Brebes – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menetapkan dan menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Brebes, Tandi Api atas dugaan korupsi penyimpangan bantuan alat berat kepada kelompok tani tambak di wilayahnya pada 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transiswara Adhi mengungkapkan, Tandi Api diduga mengkomersilkan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tandi diduga terlibat tindak pidana korupsi penyaluran dan pemanfaatan bantuan satu unit alat berat jenis excavator. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp1.267.409.000.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan. Tersangka dititipkan di Lapas Kedungpane Kota Semarang,” kata Transiswara Adhi, Jumat (25/5).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dikatakannya, setelah berkas selesai, tersangka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sebelum ditahan, tersangka Tandi sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Brebes. Dia ditahan setelah penyidik Kejari Brebes melimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka Tandi ditahan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses persidangan.
Atas kasusnya itu, tersangka Tandi sebelumnya menolak berkomentar. Dia menyerahkan proses hukum yang menjeratnya ke pengacaranya.
Kasus dugaan korupsi bantuan alat berat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2016 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Brebes diendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Kasus itu sebelumnya dilaporkan warga.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang tengah diperiksa tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan bantuan alat berat ekskavator dari APBNdi Tahun Anggaran 2016 lalu senilai Rp1,2 miliar. Sedianya alat berat itu diperuntukkan bagi kelompok nelayan Pokdakan Muncul Jaya di Kecamatan Brebes.
Dari data yang ada, berita acara serah terima penyerahan barang milik negara ini bernomor 11994/DPB/PL510/BA/D2/XI/2016 pertanggal 20 November 2016. Namun, meski sudah diserahterimakan secara tertulis, alat berat itu justru disewakan oleh pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Brebes kepada pihak lain senilai Rp50 juta.
Dugaan penyelewengan itu akhirnya terungkap justru setelah alat berat yang disewakan itu tenggelam di areal pertambakan di Desa Randusanga Kulon Kecamatan Brebes April 2017 silam. Alat berat tersebut sempat tidak terurus hingga rusak selama berminggu-minggu di lokasi. Hingga akhirnya menjadi tontonan warga.















