Fogging Bersifat Gratis, Ketua RT dan RW Dilarang Tarik Biaya

oleh

Tegal – Kegiatan penyemprotan atau fooging sarang nyamuk bersifat gratis alias cuma-cuma. Semua biaya sudah ditanggung oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTD Puskesmas Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, dr Hartono, Sabtu (5/1/2019).

“Tidak dibenarkan apa bila Ketua RT maupun Ketua RW menarik biaya untuk atau atas nama kegiatan tersebut,” tegas dr Hartono.

Fooging dilakukan berdasarkan laporan kasus DBD dari Rumah Sakit dan hasil penyelidikan Epidemiologi dari petugas di wilayah tertentu memenuhi syarat untuk dilaksanakan kegiatan penyemprotan/fooging sarang nyamuk.

Dijelaskan, untuk efektifnya kegiatan dan antisipasi bahaya yang ditimbulkan dari kegiatan fooging. Sebelum pelaksanaan agar Ketua RT dan Ketua RW mengantar dan menyampaikan kepada warganya untuk mengamankan makanan, minuman, binatang pemeliharaan, balita dan orang tua ketempat yang aman agar tidak kontak langsung dengan asap.

Menutup rumah, pintu, jendela setelah dilakukan fogging sampai dengan 15 menit untuk reaksi penuh dari obat fogging.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tegal, Yuli Prasetya menambahkan, untuk prosedur fooging fokus didasarkan pada kasus DBD positif sesuai kriteria WHO.

Rumah Sakit akan melaporkan indeks kasus dan petugas Puskesmas melaksanakan Pencegahan, Pengendalian, Penyelidikan Epidimiologi dan persiapan fogging atau penyemprotan sarang nyamuk.

“Rumah Sakit baik negeri maupun swasta yang ada di wilayah Kota Tegal, akan melaporkan setiap ada pasien yang positif terkena DBD. Setiap hari secara elektronik Dinkes menerima laporan,” tutur Yuli.

(nin/dit)