Melalui terdakwa dimana sesuai data yang diperoleh ditemukan adanya pinjaman nasabah yang tidak disalurkan maupun angsuran nasabah yang tidak diteruskan ke Koperasi mardi Utomo Batang. Jumlah total sebesar Rp 19.147.000,00 dengan perincian 5 nasabah yang uang pencairannya dibawa oleh terdakwa.
Yakni Wahyu Dewi sebesar Rp 500 ribu, Soimah sebesar Rp 500 ribu, Dasmuti sebesar Rp 500 ribu, Casuti Rp 500 ribu, Rokhiqul Rp 500 ribu dan Yuningsih sebesar Rp 500 ribu. Selanjutnya angsuran dari nasabah yang tidak disalurkan ke Koperasi Mardi Utomo atas nama Yuni Yuliati sebanyak 3 kali angsuran sebesar Rp 190 ribu, Waryumi sebanyak 6 kali angsuran senilai Rp 360 ribu.
Musliha sebanyak 5 kali angsuran senilai Rp 300 ribu, Uswatun Khasanah sebanyak 3 kali angsuran senilai Rp 180 ribu. Turuti sebanyak 6 kali angsuran sebesar Rp 360 ribu, Fitnawati sebanyak 5 kali angsuran sebesar Rp 300 ribu, Saonah sebanyak 3 kali angsuran sebesar Rp 180 ribu, Winarsih sebanyak 2 kali angsuran sebesar Rp 80 ribu, Rastutik sebanyak sekali angsuran sebesar Rp 60 ribu,
Kosaptanti sebanyak 6 kali angsuran sebesar Rp 360 ribu, Supriyati sebanyak 6 kali angsuran sebesar Rp 360 ribu, Joharnani sebanyak 2 kali angsuran sebesar Rp 90 ribu, Kartini sebanyak 2 kali angsuran sebesar Rp 120 ribu, Julaekha sebanyak 4 kali angsuran sebesar Rp 240 ribu, Slamet Urip sebanyak 4 kali angsuran sebesar Rp 260 ribu dan 55 nasabah dengan rata-rata angsuran sebesar Rp 240 ribu.
Bahwa saksi WASIMIN selaku Kepala Cabang Koperasi Pamardi Utomo melakukan klarifikasi terhadap terdakwa dimana pada saat itu terdakwa mengakui perbuatanya. Selanjutnya Wasimin melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” kata jaksa. (edi)















