Tim PPHP yang terdiri Emma Wijayanti, Mugiharto dan Ikhwan Y secara melawan hukum dengan sengaja tidak melaksanakan pekerjaaan sebagaimana mestinya.
Dana Rp 176,5 juta masuk ke rekening CV Pilar Langit. Sebanyak Rp 5 juta diambil Anang Puryono untuk fee peminjaman bendera. Anak kembali meminjam uang Rp 138 juta dan selebihnya diberikan ke Imam Zarkasi Rp 38,5 juta untuk biaya pelaksanaan pekerjaaan.
Dalam masa pemeliharan paket pekerjaan ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Atas temuan itu, Nurida memerintahkan AS Adhie menyamakan kekurangan volume terpasang dengan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Yakni dengan membuat adendum Kontrak (CCO) seolah-olah ada perubahan gambar. Disebut, seolah-olah CV Pilar Langit akan menambah volume meski nyatanya tidak pernah ada.
Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan dari tim ahli konstruksi Politeknik Negeri Semarang pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau terdapat kekurangan volume. Terdakwa Imam Zarkasi dan Anang Puryono dijerat primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Moh Imam Zarkasi SH bin H A Djanji (39) merupakan warga Desa Tasikharjo RT 002 RW 001 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang. Imam Zarkasi kini sedang menjalani pidana perkara lain dengan pidana penjara setahun dan 6 bulan yang akan berakhir pada tanggal 8 Agustus 2018 mendatang.
Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Agung 2478K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 13 Pebruari 2018 Jo. Nomor : 189/Pid/2017/ PT.SMG Tanggal 15 Agustus 2017 Jo Nomor : 30/Pid.B/LH/ 2017/PN.Rbg tanggal 13 Juni 2017.(edi)















